Suara.com - Jumlah pengaduan konsumen yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sepanjang enam bulan pertama tahun ini tercatat mencapai 241 pengaduan.
Angka tersebut melampaui jumlah kasus sepanjang tahun lalu yang sebanyak 106 pengaduan.
Sebanyak 85,89 persen dari total aduan yang masuk ke BPKN berasal dari sektor properti.
Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan, pengaduan konsumen dari sektor properti masih mendominasi jumlah pengaduan yang diterima BPKN dari Januari 2018 hingga Juni 2018.
“Sebanyak 207 dari total 241 aduan merupakan dari sektor properti, kenapa muncul banyak sekarang kenapa dulu tidak begitu banyak, karena BPKN kali ini lebih agresif ke lapangan sehingga akhirnya konsumen juga lebih mulai terbuka untuk mengadu,” kata Ardiansyah di Jakarta, Senin (30/7/2018).
Menurut Ardiansyah, ada dua kategori masalah yang dialami oleh konsumen perumahan yakni cicilan bertahap pengembang dan melalui kredit pemilikan rumah (KPR).
Tercatat sebanyak 99 aduan merupakan pengaduan konsumen melalui cicilan bertahap pengembang dengan perincian, sebanyak 80 dengan pokok masalah sertifikat kepemilikan yang tidak diberikan, 12 aduan dengan pokok masalah pembatalan pemesanan unit.
4 aduan dengan pokok masalah status kepemilikan yang tidak jelas, dan 3 aduan dengan pokok masalah penetapan iuran pemeliharan secara sepihak, jadwal serah terima unit yang terlambat, dan perubahan site plan pengembangan.
Sementara itu, sebanyak 108 aduan merupakan pengaduan konsumen perumahan melalui KPR dengan perincian, sebanyak 92 dengan pokok masalah sertifikat kepemilikan yang tidak diberikan.
9 aduan dengan pokok masalah pembatalan pemesanan unit, 3 aduan dengan pokok masalah status kepemilikan yang tidak jelas, dan 4 aduan dengan pokok masalah pengenaan biaya tambahan diluar perjanjian.
Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat gencarnya pembangunan perumahan yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan.
Biasanya, konsumen lebih memilih untuk menunggu kasus tersebut selesai secara kekeluargaan, sehingga pengaduan hanya dilaporkan ketika permasalahan tersebut sudah dalam keadaan yang sulit.
"Kalau dulu-dulu tidak ada, mereka cuma nunggu kalau ada masalah yang sudah lama baru mengadukannya sekarang tidak," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK