Suara.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, industri rokok di Indonesia perlu kepastian terkait besaran tarif cukai dan semacamnya.
Hal tersebut lantaran IHT memiliki rangkaian bisnis yang luas sehingga mampu menciptakan nilai tambah dan sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Saat ini, IHT merupakan industri besar yang mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan negara melalui cukai dan pajak lainnya mencapai 95 persen.
“Industri ini butuh satu regulasi yang tidak berubah-ubah pasti lah karena industri ini adalah industri yang high regulated," kata Enny dalam diskusi di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Enny menerangkan penetapan besaran cukai yang berubah-ubah ini dapat membuat pelaku industri baik skala besar dan kecil kesulitan dalam menentukan langkah bisnisnya kedepan.
Ia mencontohkan, dalam PMK Nomor 146 tahun 2017 pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2018. Adapun pada 2016, tarif cukai rokok naik sebesar 10,54 persen.
"Pemerintah banyak maunya terhadap industri ini. Kalau kenaikan itu pasti naik, cuma industrinya tidak pasti berapa persentasenya. Jadi, ini menyulitkan mereka untuk membuat rencana bisnis. Sebenarnya mau dibawa kemana Industri Tembakau kita,” ujar dia.
Selain menaikkan cukai rokok, dalam beleid tersebut pemerintah melalui PMK 146 tahun 2017 juga berencana menyederhanakan golongan tarif cukai.
Penggolongan tarif cukai tersebut dilakukan dengan cara menghitung total kumulasi produksi rokok putih maupun rokok kretek mulai tahun 2019, penyamaan tarif cukai antara jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) pada 2020, dan menghilangkan golongan I-B Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Menurut Enny, pemerintah tidak bisa secara serta merta menyederhanakan golongan rokok. Pasalnya, Indonesia memiliki banyak jenis rokok tidak seperti di negara lain yang hanya mengenal golongan SPM.
"Kalau mau penyederhanaan ya sesuaikan dengan industri yang ada, kita tidak bisa simplikasi itu," tegas Enny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
IHSG Melesat ke Level Tertinggi Selama Perdagangan Sepekan Ini
-
Gaikindo: Mesin Kendaraan Produk Tahun 2000 Kompatibel dengan E10
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan