Suara.com - Nur Mahmudi Ismail ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok Jawa Barat.
Suara.com dalam hal ini mencoba menyambangi Jalan Nangka untuk menanyakan besaran harga tanah yang terkena pembebasan tersebut kepada warga yang tanahnya terkena gusuran.
AI salah satu warga yang rumahnya terkena gusuran menuturkan, untuk pelebaran Jalan Nangka tanah per meternya menyentuh angka Rp 5,5 juta hingga Rp 11 juta per meter.
Padahal harga tanah per meter di daerah tersebut paling tinggi berkisar Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta.
Dari hasil gusuran tersebut, uang yang diterima AI dari Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemerintah Kota Depok terbilang cukup besar. AI mengaku, rumahnya dibayarkan permeternya senilai Rp 5.245.000, dari total luas tanahnya 107 meter persegi.
"Total saya dapet kurang lebih Rp 241.270.000, karena yang kena buat pelebaran hanya 46 meter,” kata Al kepada Suara.com, Kamis (30/8/2018).
Tak hanya rumahnya saja, ada sedikitnya 17 bidang mulai dari ujung Jalan Nangka yang berbatasan dengan Jalan Raya Bogor hingga dekat pabrik minuman dalam kemasan yang telah dibayarkan pembayaran ganti ruginya.
“Dari ujung udah dibayar, dan variatif tergantung bentuk bangunannya, kalau yang bangunannya tingkat harganya lebih tinggi mencapai Rp 11 juta per meter, sedangkan lahan kosong kurang lebih Rp 5,5 juta per meter,” beber pria tersebut.
AI mengaku, merelakan tanahnya tersebut, selain tergiur dengan nominalnya juga karena Dinas PUPR (dahulu Dinas BMSDA) Kota Depok, membujuknya untuk mengentaskan macet yang kerap terjadi di jalan itu.
“Dulu bilangnya buat pelebaran jalan, karena sering macet. Kalau buat kepentingan umum, kenapa enggak sih, apalagi nominalnya juga lumayan,” bebernya.
Dengan penuh pertanyaan dengan kasus tersebut, dia menceritakan awal mula hingga terima uang ganti rugi tersebut. AI membeberkan, tepatnya 2015, dia bersama puluhan warga lainnya diundang ke Dinas PUPR.
“Saya diundang ke sana (Dinas PUPR) setelah dijelaskan terus ditanya. Mau tanda tangan atau tidak, kalau nggak mau tanda tangan suruh pulang,” ceritanya.
Tanpa berfikir panjang, AI langsung menandatangani akta jual beli dan langsung ditransfer keuangannya melalui Bank BJB. Namun, tetap ada beberapa masyarakat yang menolak dan meminta harga lebih tinggi.
“Saya tandatangan aja, tapi setelah itu tidak ada lagi follow up dari dinas kapan pelaksanaannya,” lanjut dia.
Tak ingin ambil pusing, AI pun akhirnya membongkar sendiri rumahnya yang telah dibayarkan oleh pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun
-
Pemerintah Resmi Luncurkan SRUK 9 Juli, Era Baru Perdagangan Karbon Dimulai