Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengakui prihatin, rekannya, yakni mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka kasus korupsi dana proyek pelebaran jalan.
Fahri menilai, Nur Mahmudi Ismail merupakan sosok yang sederhana sejak dahulu.
"Saya prihatin sebagai sahabat ya. Saya ketemu dia setelah pensiun juga melihat hidupnya tak banyak yang berubah sebetulnya, tetap sederhana," ujar Fahri Hamzah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Ia juga menyayangkan PKS tak memberikan bantuan hukum kepada Mahmudi Ismail, yang diduga terlibat kasus korupsi.
Fahri mencontohkan, banyak kader PKS yang tidak mendapat bantuan hukum ketika terlibat kasus hukum.
"Padahal kita harus menunjukkan bahwa Nur Mahmudi tak salah, harus dibela. Cara membelanya memberikan bantuan hukum, memberikan advokasi. Tapi saya mencatat sudah enam sampai tujuh orang tokoh senior PKS masuk penjara tak ada yang dibela, harusnya itu dibela atau bantuan hukum begitu," kata dia.
Karenanya, Fahri Hamzah menyarankan PKS untuk memberikan bantuan hukum kepada Mahmudi termasuk kader-kadernya yang tersangkut kasus hukum.
Fahri Hamzah mencontohkan, PKS tak lagi memberikan bantuan hukum kepada kader-kadernya yang diduga terlibat kasus hukum seperti kasus dugaan penerimaan suap yang menimpa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Karena itu saya mengusulkan agar PKS itu memberikan bantuan hukum, jangan orang itu ditonton begitu,” tuturnya.
Baca Juga: 20.000 Warga Ditarget Beralih Naik LRT Jakarta Tiap Hari
Sebelumnya, status Nur Mahmudi Ismail resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, Senin (20/8).
"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Total kerugian yang disebabkan dari praktik korupsi itu mencapai hingga Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu urung ditahan.
Argo juga mengaku alasan penahanan tidak dilakukan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"(Nur) belum ditahan," kata dia.
Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pelebaran jalan tersebut.
Berita Terkait
-
Mayat Bayi Ditemukan di Depok Tak Utuh, Diduga Dimakan Anjing
-
Merasa Dikejar Sesuatu, Suami Caleg Tewas Jatuh dari Lantai 3
-
Polda Metro Tak Mau Tangani Kasus Korupsi Nur Mahmudi Ismail
-
Alasan Polda Metro Tak Mau Ambi Alih Korupsi Jalan Nur Mahmudi
-
Polda Metro Jaya Pantau Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi