Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa sertifikasi kapal bisa didapatkan pelaut dan nelayan tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis. Tidak hanya sertifikasi kapal, sertifikasi pelaut dan awak kapal juga bisa didapatkan secara gratis
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo menjelaskan, saat ini banyak kapal di Indonesia yang belum memiliki sertifikat. Sehingga, kapal tersebut dirasa tidak aman untuk dioperasikan.
"Jadi triger dari kecelakaan kapal laut, kapal disini yang belum bersertifikat, akan diberikan sertifikat. Sertifikat itu gratis, tahap berikutnya pelaut, kami juga ada program sertifikasi pelaut semua akan kami latih training dan didik juga gratis," ujar Agus di Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (8/10/2018).
Agus menuturkan, sertifikat kapal dan pelaut sangat diperlukan. Pasalnya, dengan adanya sertifikat kapal dan pelaut, membuktikan bahwa kondisi kapal telah sesuai dengan persyaratan, yang kemudian dirasa aman dan nyaman untuk dioperasikan.
"Mohon kepada nelayan dan pelaut ini (sertifikat gratis) dimanfaatkan. Karena ada law enforcement, bahwa kapal dan crew yang tidak bersertifikat, jadi tidak bisa melalut," imbuh dia.
Di tempat yang sama, Kepala KSOP Kelas IV Kumai, Capt. Wahyu Prihanto mengungkapkan pelaut dan kapalnya harus memenuhi syarat jika ingin mendapatkan sertifikat.
Syarat itu tercantum dalam peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dimaksud diterbitkan dalam rangka menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional pengangkut penumpang di wilayah perairan Indonesia.
Wahyu menambahkan, tahap awal pihaknya akan mengukur kapal tersebut yang mana pengukuran itu nanti terdaftar dari kapal tradisional ini berbendera Indonesia.
Selanjutnya, Wahyu akan memeriksa semua fasilitas keamanan kapal untuk mendapatkan sertifikat keselamatan. Jika dirasa lulus dari pemeriksaan, maka proses penerbitan sertifikat tersebut tidak akan berlangsung lama.
Baca Juga: Jamin Keselamatan, Kemenhub Sidak Fasilitas Kapal Penumpang
"Nah, syarat-syarat yang harus dipenuhi semua untuk radio, life jacket pelampung, komunikasi peta dan juga knoting teknik radio," tandas dia.
Berita Terkait
-
Ini Perbedaan Ganjil Genap di Asian Games dan Asian Para Games
-
Telkomsel Gratiskan Telpon dan SMS untuk Palu - Donggala
-
Kemenhub Sebut Akses Dari dan Menuju ke Palu Sudah Bisa Digunakan
-
Pemprov DKI Gratiskan TransJakarta saat Asian Para Games 2018
-
Kemenhub Kirim Kapal Lagi untuk Bantuan Logistik ke Palu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T