Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) bergerak cepat menangani kerusakan jembatan Cipatujah, di Kabupaten Tasik, Jawa Barat. Jembatan sepanjang 127 m tersebut putus pada bentang tengah, Selasa (6/11/2018) dini hari, akibat banjir bandang yang melanda kawasan tersebut.
Direktur Preservasi Jalan, Atyanto Busono, saat ini sedang di perjalanan menuju lokasi kerusakan jembatan.
“Kejadian tersebut menjelang subuh hari ini, akibat hujan deras semalaman, sehingga banjir dan sungainya meluap. Hal ini juga memang secara lokasi, jembatan ini jaraknya sangat dekat dengan muara laut,” ujar Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Jabar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Andri Irfan, Selasa (6/11/2018) siang.
Dia menjelaskan, bagian yang mengalami kerusakan adalah bentang tengah, akibat sapuan banjir. Untuk penanganan kerusakan tersebut, Ditjen Bina Marga, saat ini sedang mengirimkan rangka jembatan bailey dari workshop milik Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN VI) di Cikampek, Jabar.
“Kami perkirakan, rangka bailey tersebut akan sampai di lokasi besok sore. Sebagai informasi, kondisi di lapangan saat ini, genangan air masih tinggi dan hujan,” terang Irfan.
Rangka jembatan bailey yang dikirimkan ke lokasi, panjangnya berkisar antara 70-80 meter. Bila rangka tersebut telah tiba, Irfan memperhitungkan butuh waktu 2-3 hari untuk perbaikan jembatan yang menghubungkan Pamengpek, Kabupaten Garut, dengan Cipatujah, Kabupaten Tasik tersebut.
Jembatan Cipatujah berada di ruas jalan Cikaengan-Cipatujah, sekitar 201 km dari Bandung. Jembatan beton tersebut dibangun pada 2006.
Irfan mengatakan, awalnya, jembatan tersebut merupakan jembatan provinsi yang kemudian diserahkan kepada pusat.
Jika melihat kondisi kerusakan, Irfan menyebut, ada kemungkinan jembatan akan ditangani secara permanen di kemudian hari. Berbicara mengenai jalur alternatif, Irfan mengakui, jalur tersebut bisa dikatakan satu-satunya jalan penghubung.
Baca Juga: Pada 2019, KemenPUPR Akan Bangun 200 Jembatan Gantung
Jika akan memakai jalur pengalih, maka pengendara harus memutar dan melalui perjalanan hingga 125 km, dengan jarak waktu tempuh sekitar 4 jam 40 menit.
Berita Terkait
-
Angka Kebutuhan Rumah di Jakarta Mencapai 11 Juta Unit
-
Hari Air Dunia 2024, Air untuk Perdamaian
-
Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Brantas Abipraya Kebut Penataan Sumbu Kebangsaan sebagai Simbol Harmonisasi IKN Nusantara
-
Jelang Ramadan, Jokowi Kerek Naik Tarif Tol MBZ Hingga 35%
-
KPR 35 Tahun: Peluang Bagi Generasi Muda atau Potensi Kredit Bermasalah?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?