Suara.com - Bagi pelaku usaha, memisahkan gaji dan modal usaha itu sangat penting, agar kondisi finansial tertib dan tertata dengan rapi. Namun begitu, nyatanya hanya sebagian pelaku usaha yang melakukan hal demikian.
Tak sedikit yang bersikap tak acuh soal ini, sehingga mereka tidak bisa melakukan analisis keuangan yang baik untuk meningkatkan penghasilan. Hal itu bahkan berdampak pada kerugian dalam bisnisnya.
Padahal, dengan memisahkan uang, pelaku usaha dapat melihat pemasukan dan pengeluaran secara jelas. Apabila pengeluaran tidak sesuai dengan rencana keuangan yang ditetapkan, akan dengan mudah melakukan koreksi dan perbaikan.
Jadi, jelas sudah pentingnya memisahkan antara uang gaji dan dana modal usaha. Lantas, bagaimana caranya? Seperti dikutip dari Cermati.com, berikut cara mudah memisahkan gaji dan modal usaha yang membuat pembukuan keuangan lebih efektif dan efisien.
1. Buatlah dua rekening bank yang berbeda
Tujuan dari pembuatan dua rekening bank adalah untuk memisahkan rekening pribadi dan rekening modal usaha. Pemisahan ini memudahkan pelaku usaha dalam mengontrol keuangan, sehingga tidak tercampur antara satu dengan yang lain.
Pemisahan rekening sebaiknya dilakukan pula di dua bank yang berbeda, karena keuntungan yang ditawarkan pihak perbankan tentu berbeda-beda, bukan? Pilihlah satu jenis bank yang dirasa menguntungkan, terutama dalam pengembangan usaha.
Pastikan setiap rekening diisi oleh transaksi sesuai dengan tujuan penggunaannya. Tentu saja, rekening usaha hanya untuk transaksi usaha, sedangkan rekening pribadi untuk transaksi sehari-hari.
2. Mencatat setiap transaksi dalam pembukuan
Meskipun manusia memiliki daya ingat, namun mengingat tidaklah lebih efektif dan efisien dibanding mencatatnya. Pelaku bisnis memerlukan sebuah catatan yang berisi seluruh transaksi dalam penggunaan modal usaha, sehingga antara kas masuk dan kas keluar dapat dibandingkan dengan mudah.
Gunakan catatan keuangan yang sederhana, jelas dan mudah dipahami. Pastikan catatan keuangan memuat tanggal, waktu dan jumlah uang yang digunakan secara rapi dan berurutan.
Dengan adanya pembukuan, pelaku usaha dapat melakukan antisipasi terhadap kas yang dimiliki. Jika suatu saat kas minus, peminjaman modal usaha pun dapat segera dilakukan demi kelancaran arus operasional usaha.
3. Tidak memakai modal usaha untuk kebutuhan pribadi
Pada poin nomor 1, jelas dikatakan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan untuk menggabungkan rekening usaha dengan rekening pribadi. Artinya, penggunaan dana juga tidak boleh dicampur-campur, apalagi memakai modal usaha untuk keperluan pribadi.
Sebaiknya bawalah bekal uang tunai, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan usaha. Tujuannya tak lain untuk mengantisipasi biaya-biaya tak terduga saat bepergian. Misalnya saat mobil tiba-tiba mogok di tengah perjalanan, uang tunai yang dipersiapkan bisa digunakan untuk memperbaiki mobil di bengkel.
Berita Terkait
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Purbaya Siapkan Program Stimulus di Q2 2026, Incar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik