Suara.com - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida, menyatakan bahwa OJK tidak bisa mengatur imbal hasil investor atau bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Seperti diketahui, bunga pinjaman yang ditawarkan fintech P2P lending cukup besar, bahkan bisa lebih dari 20 persen untuk satu kali peminjaman dana.
“Tingkat bunga di P2P Lending ini sifatnya antara kedua belah pihak. Jadi OJK tidak bisa intervensi harus besarannya sekian layaknya perbankan," kata Nurhaida saat ditemui Selasa malam (13/11/2018).
Menurut Nurhaida, OJK hanya memastikan perusahaan fintech mewajibkan keterbukaan informasi terhadap calon peminjam sehingga dapat menilai tingkat risiko peminjaman dan menentukan besaran bunga.
Nurhaida mengungkapkan, OJK tidak bisa menjadi pihak ketiga yang mengatur kontrak di antara kreditur dan debitur dalam perusahaan P2P lending.
Namun, OJK mewajibkan untuk setiap perusahaan fintech tersebut memberikan informasi yang transparan terkait data nasabah juga kontrak peminjaman dana.
"Jadi yang bisa menjadi prioritas OJK adalah memastikan perusahaan P2P fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi atau transparasi," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI