Suara.com - Perusahaan pelat merah tengah gencar membangun hunian berkonsep Transit Oriented Development (TOD). Salah satunya TOD di Stasiun Rawa Buntu yang akan dibangun oleh Perum Perumnas.
Dengan konsep tersebut, masyarakat bisa memiliki hunian yang dekat dengan moda transportasi seperti Kereta Rel Listrik (KRL). Tentunya dalam proyek tersebut ada hunian bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun apa saja syarat untuk memiliki hunian tersebut?
Direktur Korporasi dan Pengembangan Bisnis Perum Perumnas, Galih Prahananto mengatakan, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa memiliki hunian TOD bersubsidi.
Syarat itu kata dia, masyarakat harus belum memiliki rumah. Persyaratan itu harus dibuktikan dengan surat dari pihak berwenang bahwa belum memiliki rumah.
"Kemudian, penghasilan (masyarakat) tidak boleh lebih dari Rp 7 juta," ujar Galih saat ditemui di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Senin (10/12/2018).
Syarat lain, masyarakat harus memberikan surat pernyataaan bahwa hunian tersebut akan digunakan untuk sendiri. Artinya hunian tersebut tidak bisa ditempati oleh orang lain.
"Jadi tidak dibisniskan. Sehingga yang tinggal ya hanya yang butuh. Kita bisa ambil lagi unit itu kalau ternyata yang tinggal bukan pemilik asli," kata Galih.
Adapun untuk hunian TOD Rawa Buntu akan dibangun oleh Perum Perumnas dengan total unit 3.632 hunian. Tahap pertama dibangun 3 tower dari total 6 tower.
Ketiga tower pada tahap pertama ini terdiri dari 1.816 unit yang terdiri dari 330 hunian subsidi dan 1.486 hunian non subsidi dengan harga hunian subsidi sebesar Rp 250 juta.
Total investasi TOD Stasiun Rawa Buntu sekitar Rp 2 triliun dengan target penyelesaian pada 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri
-
Ekonomi Dalam Negeri Makin Membaik Dorong IHSG Bergerak Menguat Hingga 1 Persen
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta