Suara.com - Sepanjang 2018 tercatat ada sekitar 25 pengaduan masyarakat terkait kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa daerah di Bali.
"Pengaduan kecurangan pada saat pengisian, meteran di SPBU banyak yang rusak," kata Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya.
Di beberapa SPBU yang terdapat di Bali juga takaran BBM meteran yang terdapat di SPBU tidak terlihat jelas, sehingga warga semakin curiga adanya kecurangan pengisian BBM.
Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 c menjadi landasan hukum yang dijadikan acuan YLPK.
"Dalam pasal itu, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan," tuturnya.
Menurut Armaya, jika SPBU terbukti melanggar maka pengelola atau pemilik SPBU bakal dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Jika ditemukan bukti-bukti terhadap kecurangan tersebut agar diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Berita ini kali pertama dimuat Kabarnusa.com jaringan Suara.com dengan judul "YLPK Bali Banyak Terima Aduan Kecurangan Petugas SPBU"
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur