Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai angkat bicara terkait tuntutan Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya yang belum lama ini mengklaim telah mengirimkan surat aduan ke DPR dan Pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah mengatakan, meski Komisi VI belum secara resmi menerima surat aduan namun dirinya mengaku telah mengetahui arah tuntutan yang diminta Rudyantho selaku Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.
Berangkat dari hal itu, ia pun meminta para nasabah tetap tenang dan sabar, sambil menunggu upaya penyelesaian yang tengah dilakukan manajemen Jiwasraya bersama Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
"Kami yakin nasabah tetap tenang dan tetap menaruh kerpercayaan kepada manajemen dan Kementerian BUMN. Buktinya Roll Over meningkat. Cuma yang mau saya pertanyakan adalah motif dari forum ini," kata Inas kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
Sebagai informasi, dalam surat aduan bertanggal 12 Desember 2018 itu, Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya mendesak manajemen untuk segera membayarkan kewajiban polis atas nasabah-nasabah yang terdaftar di dalam surat.
Namun, Rudiyantho yang diketahui pernah menjadi kuasa hukum pemilik PT Brent Ventura dan PT Brent Securities dalam kasus investasi bodong ini tidak mencantumkan surat kuasa atas pemegang polis.
Dengan begitu, Inas pun menilai Rudyantho tidak memahami karakteristik produk JS Saving Plan atau Bancassurance yang dimiliki Jiwasraya, maupun asuransi lainnya.
"Kontrak polis itu bersifat individual karena yang berkontrak adalah perusahaan asuransi dengan perorangan. Jika orang itu mengklaim bahwa dia adalah koordinator atau kuasa hukum pemegang polis, harusnya ada surat kuasa kalau dia adalah pihak yang ditunjuk dong," kritis Inas.
Selain tidak adanya surat kuasa, Inas juga meragukan keabsahan jumlah pemegang polis yang terdaftar di dalam Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.
Baca Juga: Napi Lapas Lampung Tonton Live Istri Mesum dengan Ayah dan Banyak Pria
Pasalnya, jika membaca surat yang dikirim jumlah pemegang polis yang terdaftar sepintas tak lebih dari 30 orang.
Ini jauh berbeda dengan pernyataan Rudyantho yang menyebut total pemegang polis yang terdaftar mencapai lebih dari 300 orang dengan nilai polis puluhan triliun.
"Kita harus skeptis soal ini karena mungkin saja orang ini punya motif lain. Apalagi infonya dia pernah berpolitik," tutur Inas.
Inas pun meminta nasabah lebih waspada dan tak mudah terhasut oleh pihak-pihak yang ditengarai memiliki kepentingan di tengah upaya penyehatan Jiwasraya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk selalu mengikuti perkembangan Jiwasraya hingga hak-hak pemegang polis dapat terpenuhi dengan baik.
"DPR akan terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar hak-hak nasabah dapat dipenuhi. Manajemen pun sudah menjanjikan pembayaran polis JS Saving Plan bisa dilakukan bertahap sejak kuartal II 2019 untuk mereka yang tidak mau roll over," tutup Inas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026