Suara.com - DPR RI akan mengeksaminasi atau melakukan pemeriksaan atas putusan Mahkamah Agung tentang korban kekerasan seksual Baiq Nuril yang divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal tersebut dipastikan setelah Baiq Nuril datang mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR RI, Selasa (22/1/2019).
Wakil Ketua Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan, eksaminasi tersebut akan dilakukan pada putusan MA hingga tuntutan yang diajukan Jaksa.
Komisi III, kata Arsul, akan menghadirkan ahli hukum guna menilai proses penuntutan sejak awal kasus Nuril hingga vonis dijatuhkan.
"Bagaimana mereka melihat dari perspektif kaca mata Ilmu Hukum mengenai kasus Baiq Nuril ini," kata Arsul.
Arsul mengatakan eksaminasi tersebut tidak lantas mengubah putusan MA, melainkan bentuk pengujian putusan hukum itu sesuai prinsip dan prosedur serta memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat.
Nantinya, hasil eksaminasi itu bisa menjadi rekomendasi bagi aparat penegak hukum dalam menentukan keputusan.
"Jadi, tidak hanya dalam kasus Ibu Nuril, hasil eksaminasi bisa dipakai untuk ke depannya oleh hakim.”
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan menyambut baik rencana eksaminasi. Joko berharap, eksaminasi itu nantinya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Baiq Nuril.
Baca Juga: Mendadak Sakit, Hakim Digerebek Mabuk Sama 2 Cewek Belum Ngantor
Sebelumnya diberitakan, Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke MA.
Upaya hukum tersebut dilakukan Baiq Nuril setelah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baiq Nuril menyampaikan memori PK setelah menerima salinan putusan kasasi MA pada Selasa (4/12/2018).
Dalam salinan putusannya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram bernomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.
Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba