Suara.com - DPR RI akan mengeksaminasi atau melakukan pemeriksaan atas putusan Mahkamah Agung tentang korban kekerasan seksual Baiq Nuril yang divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal tersebut dipastikan setelah Baiq Nuril datang mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR RI, Selasa (22/1/2019).
Wakil Ketua Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan, eksaminasi tersebut akan dilakukan pada putusan MA hingga tuntutan yang diajukan Jaksa.
Komisi III, kata Arsul, akan menghadirkan ahli hukum guna menilai proses penuntutan sejak awal kasus Nuril hingga vonis dijatuhkan.
"Bagaimana mereka melihat dari perspektif kaca mata Ilmu Hukum mengenai kasus Baiq Nuril ini," kata Arsul.
Arsul mengatakan eksaminasi tersebut tidak lantas mengubah putusan MA, melainkan bentuk pengujian putusan hukum itu sesuai prinsip dan prosedur serta memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat.
Nantinya, hasil eksaminasi itu bisa menjadi rekomendasi bagi aparat penegak hukum dalam menentukan keputusan.
"Jadi, tidak hanya dalam kasus Ibu Nuril, hasil eksaminasi bisa dipakai untuk ke depannya oleh hakim.”
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan menyambut baik rencana eksaminasi. Joko berharap, eksaminasi itu nantinya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Baiq Nuril.
Baca Juga: Mendadak Sakit, Hakim Digerebek Mabuk Sama 2 Cewek Belum Ngantor
Sebelumnya diberitakan, Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke MA.
Upaya hukum tersebut dilakukan Baiq Nuril setelah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baiq Nuril menyampaikan memori PK setelah menerima salinan putusan kasasi MA pada Selasa (4/12/2018).
Dalam salinan putusannya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram bernomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.
Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman tersebut sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno