Suara.com - DPR RI akan mengeksaminasi atau melakukan pemeriksaan atas putusan Mahkamah Agung tentang korban kekerasan seksual Baiq Nuril yang divonis bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal tersebut dipastikan setelah Baiq Nuril datang mengadukan nasibnya kepada Komisi III DPR RI, Selasa (22/1/2019).
Wakil Ketua Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan, eksaminasi tersebut akan dilakukan pada putusan MA hingga tuntutan yang diajukan Jaksa.
Komisi III, kata Arsul, akan menghadirkan ahli hukum guna menilai proses penuntutan sejak awal kasus Nuril hingga vonis dijatuhkan.
"Bagaimana mereka melihat dari perspektif kaca mata Ilmu Hukum mengenai kasus Baiq Nuril ini," kata Arsul.
Arsul mengatakan eksaminasi tersebut tidak lantas mengubah putusan MA, melainkan bentuk pengujian putusan hukum itu sesuai prinsip dan prosedur serta memenuhi unsur keadilan bagi masyarakat.
Nantinya, hasil eksaminasi itu bisa menjadi rekomendasi bagi aparat penegak hukum dalam menentukan keputusan.
"Jadi, tidak hanya dalam kasus Ibu Nuril, hasil eksaminasi bisa dipakai untuk ke depannya oleh hakim.”
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan menyambut baik rencana eksaminasi. Joko berharap, eksaminasi itu nantinya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Baiq Nuril.
Baca Juga: Mendadak Sakit, Hakim Digerebek Mabuk Sama 2 Cewek Belum Ngantor
Sebelumnya diberitakan, Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke MA.
Upaya hukum tersebut dilakukan Baiq Nuril setelah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baiq Nuril menyampaikan memori PK setelah menerima salinan putusan kasasi MA pada Selasa (4/12/2018).
Dalam salinan putusannya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram bernomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.
Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com
- 
            
              Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!
- 
            
              Fix! Onad Ditangkap Polisi karena Narkoba
- 
            
              Onad Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Masih Periksa Intensif
- 
            
              Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui