Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan batas gaji maksimal dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp 8 juta. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Rumah Dinas Wapres JK, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
JK menerangkan, batas atas itu dinaikkan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Polri memiliki rumah. Saat ini, aturan yang ada untuk rumah tapak maksimal gaji yang bisa mendapatkan fasilitas FLPP Rp 4 juta.
Dengan maksimal gaji tersebut, maka PNS golongan III bisa mengajukan rumah subsidi dengan skema FLPP.
"Kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajar lha ya, ASN, TNI, Polri ya. Jadi itu yang kita putuskan segera tahap awalnya, sampai dengan golongan III," kata JK seusai rapat.
Ketua Umum PMI ini melanjutkan, skema yang disodorkan pemerintah untuk PNS hampir sama dengan yang ada. Untuk tahap awal, pemerintah akan memberikan fasilitas tersebut untuk 1 juta PNS.
Adapun, dalam skema FLPP itu bisa mendapatakan fasilitas uang muka yang rendah bisa sampai 1 persen, bunga 5 persen tetap selama 20 tahun, dan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kurang lebih sama (skemanya). Ya nanti siapa yang berhak berapa subsidi bunganya, sehingga penghasilan ASN itu sanggup, dan lamanya kredit 20 tahun," terangnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menambahkan, para PNS bisa menggunakan fasilitas setelah mengubah aturan tentang FLPP.
Aturan tentang FLPP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 552/KPTS/M/20
Baca Juga: Waktu Muda Habis di Hutan, Ahok: Saya Nggak Pernah Merasakan ke Diskotek
"Tunggu, saya mau ubah aturannya dulu, kan diatur oleh Permen PU, ini yang saya ubah, Permen PU yang sekarang kan 4 juta dan 7 juta (takehomepay), ini yang saya ubah," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
BGN Bentuk Tim Sendiri Teliti Keracunan MBG: Apa Betul Keracunan atau Alergi?
-
Lagi, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Bank Jadi 3,5 Persen
-
Laba BSI Tumbuh Tinggi, Dua Bisnis Ini Jadi Kontributor Utama
-
Pemda Kaltim Protes Dana Transfer Daerah Dipotong: Kami Penyumbang Penerimaan Negara!
-
Didorong Keputusan The Fed, Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
-
Ekonomi Hari Ini: Asing Borong, Saham CDIA dan BUMI Jadi Idola, USD 1 Tembus Rp 16.600
-
Bea Cukai Siap-siap! Menkeu Purbaya Incar Becuk dan e-Commerce "Sweeping" Rokok Ilegal
-
Akui Bunga Kredit Perbankan Lambat Turun, BI Minta Tolong ke Pemerintah dan Pengusaha
-
RS Azra Percayakan Implementasi Host Bridging System Kepada AdMedika Untuk Percepat Layanan Pasien
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup