Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan batas gaji maksimal dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp 8 juta. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Rumah Dinas Wapres JK, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
JK menerangkan, batas atas itu dinaikkan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Polri memiliki rumah. Saat ini, aturan yang ada untuk rumah tapak maksimal gaji yang bisa mendapatkan fasilitas FLPP Rp 4 juta.
Dengan maksimal gaji tersebut, maka PNS golongan III bisa mengajukan rumah subsidi dengan skema FLPP.
"Kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajar lha ya, ASN, TNI, Polri ya. Jadi itu yang kita putuskan segera tahap awalnya, sampai dengan golongan III," kata JK seusai rapat.
Ketua Umum PMI ini melanjutkan, skema yang disodorkan pemerintah untuk PNS hampir sama dengan yang ada. Untuk tahap awal, pemerintah akan memberikan fasilitas tersebut untuk 1 juta PNS.
Adapun, dalam skema FLPP itu bisa mendapatakan fasilitas uang muka yang rendah bisa sampai 1 persen, bunga 5 persen tetap selama 20 tahun, dan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kurang lebih sama (skemanya). Ya nanti siapa yang berhak berapa subsidi bunganya, sehingga penghasilan ASN itu sanggup, dan lamanya kredit 20 tahun," terangnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menambahkan, para PNS bisa menggunakan fasilitas setelah mengubah aturan tentang FLPP.
Aturan tentang FLPP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 552/KPTS/M/20
Baca Juga: Waktu Muda Habis di Hutan, Ahok: Saya Nggak Pernah Merasakan ke Diskotek
"Tunggu, saya mau ubah aturannya dulu, kan diatur oleh Permen PU, ini yang saya ubah, Permen PU yang sekarang kan 4 juta dan 7 juta (takehomepay), ini yang saya ubah," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Transaksi Gadai Meningkat Pascalebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas Jadi Sumber Likuiditas
-
Usai Copot Febrio dan Luky, Purbaya Tunjuk Dua Nama Ini Sebagai Penggantinya
-
Garuda Indonesia (GIAA) Rugi Rp 803 Miliar di Kuartal 1 2026
-
BCA Bakal Tebar Dividen Tiga Kali di 2026, Simak Jadwalnya
-
Harga Plastik Selangit, Menperin Minta Industri Makanan dan Minuman Pakai Kertas
-
Suku Bunga hingga Ego Pasar: Menakar Napas Baru Industri Properti di Tengah Ketidakpastian
-
Menakar Kemandirian Ekonomi Perempuan RI
-
KIPP Harita Group Dorong Rekor Pertumbuhan Ekonomi Kayong Utara Tembus 5,89% di 2025
-
Harga Minyak Brent Tembus 106 Dolar AS, Dipicu Ketegangan Geopolitik dan Aksi Militer Iran
-
Rupiah Hari Ini Menguat Tipis ke Rp17.284 per Dolar AS