Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan batas gaji maksimal dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp 8 juta. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Rumah Dinas Wapres JK, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
JK menerangkan, batas atas itu dinaikkan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Polri memiliki rumah. Saat ini, aturan yang ada untuk rumah tapak maksimal gaji yang bisa mendapatkan fasilitas FLPP Rp 4 juta.
Dengan maksimal gaji tersebut, maka PNS golongan III bisa mengajukan rumah subsidi dengan skema FLPP.
"Kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajar lha ya, ASN, TNI, Polri ya. Jadi itu yang kita putuskan segera tahap awalnya, sampai dengan golongan III," kata JK seusai rapat.
Ketua Umum PMI ini melanjutkan, skema yang disodorkan pemerintah untuk PNS hampir sama dengan yang ada. Untuk tahap awal, pemerintah akan memberikan fasilitas tersebut untuk 1 juta PNS.
Adapun, dalam skema FLPP itu bisa mendapatakan fasilitas uang muka yang rendah bisa sampai 1 persen, bunga 5 persen tetap selama 20 tahun, dan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kurang lebih sama (skemanya). Ya nanti siapa yang berhak berapa subsidi bunganya, sehingga penghasilan ASN itu sanggup, dan lamanya kredit 20 tahun," terangnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menambahkan, para PNS bisa menggunakan fasilitas setelah mengubah aturan tentang FLPP.
Aturan tentang FLPP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 552/KPTS/M/20
Baca Juga: Waktu Muda Habis di Hutan, Ahok: Saya Nggak Pernah Merasakan ke Diskotek
"Tunggu, saya mau ubah aturannya dulu, kan diatur oleh Permen PU, ini yang saya ubah, Permen PU yang sekarang kan 4 juta dan 7 juta (takehomepay), ini yang saya ubah," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Harga Minyak Meroket Imbas Perang AS-Iran Meletus Lagi, Trump: Bom Habis-habisan!
-
MBG Bakal Ditarik dari Sekolah Elit, Fokus Daerah Terpencil
-
BPK Dukung BULOG Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Tata Kelola Akuntabel
-
Transaksi Melonjak 103%, RI Masuk Peringkat 7 Dunia Adopsi Kripto
-
Rupiah Melemah ke Rp17.988, Dipicu 'Ulah' Trump dan Rapor Merah Ritel Domestik
-
Hunian Tapak Masih Jadi Primadona di Tengah Lesunya Pasar Properti
-
Masyarakat RI Masih Malas Belanja, Penjualan Eceran Anjlok 11,6% di April
-
Rupiah Nyaris Kembali ke Level Rp18.000 per Dolar AS, BI Sudah Siap-siap
-
Harga Pertamax Naik, Grab Akan Naikkan Tarif?
-
Inflasi Tembus 4 Persen Akibat Perang Iran, Donald Trump: Saya Suka Inflasi!