Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan batas gaji maksimal dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp 8 juta. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Rumah Dinas Wapres JK, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
JK menerangkan, batas atas itu dinaikkan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Polri memiliki rumah. Saat ini, aturan yang ada untuk rumah tapak maksimal gaji yang bisa mendapatkan fasilitas FLPP Rp 4 juta.
Dengan maksimal gaji tersebut, maka PNS golongan III bisa mengajukan rumah subsidi dengan skema FLPP.
"Kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajar lha ya, ASN, TNI, Polri ya. Jadi itu yang kita putuskan segera tahap awalnya, sampai dengan golongan III," kata JK seusai rapat.
Ketua Umum PMI ini melanjutkan, skema yang disodorkan pemerintah untuk PNS hampir sama dengan yang ada. Untuk tahap awal, pemerintah akan memberikan fasilitas tersebut untuk 1 juta PNS.
Adapun, dalam skema FLPP itu bisa mendapatakan fasilitas uang muka yang rendah bisa sampai 1 persen, bunga 5 persen tetap selama 20 tahun, dan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kurang lebih sama (skemanya). Ya nanti siapa yang berhak berapa subsidi bunganya, sehingga penghasilan ASN itu sanggup, dan lamanya kredit 20 tahun," terangnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono menambahkan, para PNS bisa menggunakan fasilitas setelah mengubah aturan tentang FLPP.
Aturan tentang FLPP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 552/KPTS/M/20
Baca Juga: Waktu Muda Habis di Hutan, Ahok: Saya Nggak Pernah Merasakan ke Diskotek
"Tunggu, saya mau ubah aturannya dulu, kan diatur oleh Permen PU, ini yang saya ubah, Permen PU yang sekarang kan 4 juta dan 7 juta (takehomepay), ini yang saya ubah," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas