Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan revisi aturan batas gaji dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri bakal rampung minggu depan.
Untuk diketahui, dalam rapat bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, batasan maksimal gaji untuk skema FLPP dari sebesar Rp 4 juta menjadi sebesar Rp 8 juta.
Adapun aturan yang akan diubah diantaranya Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016 Tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 552/KPTS/M/20.
"Kalau sudah selesai revisi, ini kan baru selesai notulen, keputusannya kalau ini sudah saya rumuskan, saya laporkan. Kira-kira iya (minggu depan)," kata dia saat ditemui di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Menurut Basuki, para PNS hanya bisa menggunakan satu kali dalam memanfaatkan skema FLPP tersebut. Artinya, meskipun PNS memiliki banyak rumah tapi bukan yang disubsidi, maka bisa memanfaatkan skema FLPP tersebut.
"Ini hanya sekali yang sudah pernah ambil subsidi tidak bisa," imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut, untuk tahap awal skema FLPP ini akan diberikan kepada 1 juta PNS, TNI dan Polri.
"Kita tahu begitu banyak ASN yang belum mempunyai rumah yang wajar lha ya, ASN, TNI, Polri ya. Jadi itu yang kita putuskan segera tahap awalnya, sampai dengan golongan III," ucap JK.
Baca Juga: PUPR Undang Selebgram Jonathan, Bahas Perkembangan Medsos
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan