Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tengah menghitung jumlah pegawai negeri sipil (PNS) (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Penghitungan itu untuk merumuskan peraturan turunan terkait pencairan tunjangan hari raya itu.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, THR telah masuk ke dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, diperlukan peraturan turunan seperti peraturan pemerintah agar bisa mencairkan dana THR di dalam APBN.
"Dan oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang, sehingga PMK, Menteri PAN RB akan mengidentifikasi berapa jumlahl ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di pemda yang sudah kita sampaikan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Meski begitu, Sri Mulyani lagi-lagi menegaskan, pembayaran THR akan dibayarkan sebelum libur bersama Lebaran 2019.
"Namanya THR dan gaji ke-13 sudah dibayarkan setiap tahun, kita sudah tahu ada siklusnya. Undang-undang ini baru bisa dijalankan kalau ada PP di bawahnya, dan PMK untuk otorisasi pembayaran," Sri menjelaskan.
"Karena, THR hari raya 1 Juni, dan libur bersama 1 sampai 7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, bulan Mei," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Bukan April, Menkeu Tegaskan THR PNS Akan Diberikan Jelang Hari Raya
-
THR Lebaran untuk PNS dan Pensiunan Cair di Mei 2019
-
Kemenkeu Pastikan THR Bagi PNS dan Pensiunan Dibayar Mei 2019
-
Presiden Jokowi: THR Dibagi Jelang Lebaran, Bukan Sebelum Pilpres
-
Sri Mulyani Ditertawakan saat Bicara Unicorn: Kayaknya Baru Nonton Sesuatu
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional
-
3 Saham Paling 'Sibuk' pada Sesi I, IHSG Ambrol di Zona Merah