Suara.com - Sengketa antara nasabah dengan lembaga jasa keuangan kembali terjadi. Kali ini, nasabah yang bernama Priscillia Georgia yang berseteru dengan J Trust Investment Indonesia.
Menurut Priscillia Georgia, J Trust Investment sudah semena-mena dalam menyita aset rumah. Padahal, dia mengaku sudah mempunyai itikad baik untuk merestrukturisasi utangnya dengan cara mencicil.
"Akan mengadukan pada DPR sebagai wakil rakyat, Ombudsman untuk meneliti perkara mala praktik, dan OJK yang menindaklanjuti perilaku bank dan nonbank atas sikap J Trust yang tidak menerima itikad baik," ujarnya saat ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Untuk diketahui, perseteruan ini dimulai dari, Priscillia pada 2011 mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) ke J Trust yang saat itu bernama Bank Mutiara sebesar Rp 1,8 miliar di mana pembayaran kredit sebesar Rp 21 juta per bulan.
Di tengah jalan Priscillia sempat menunggak pembayaran KPR. Akan tetapi, Priscillia dengan pihak J Trust sudah bersepakat untuk restrukturisasi.
Namun, saat proses restrukturisasi, J Trust Investment secara sepihak langsung meminta aset rumah yang di KPR-kan dan memberikan uang kerahiman sebesar Rp 50 juta.
Dalam menyita aset rumah itu, J Trust menggunakan penyitaan 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018.PN.Cbi.
"Seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Sengketa yang saya alami juga dirasakan beberapa nasabah lain, bahkan nilainya lebih besar hingga puluhan miliar dari pada nilai sengketa kami yang diagunkan Rp 1,8 miliar," jelas dia.
Priscillia menambahkan, pengusutan masalah ini bukan semata-mata untuk dirinya, tetapi ini untuk nasabah dari J Trust lainnya agar tidak menjadi korban pengambilan aset secara semena-mena.
Baca Juga: Dampak Perang Dagang AS - China, Harga Properti di Hong Kong Turun
"Karena itu kami menuntut keadilan agar tidak ada korban dari nasabah lain senasib seperti saya. Sementara langkah hukum saat ini adalah menggugat sita eksekusi itu pada tahap banding, kami akan terus melawan memakai instrumen hukum," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik