Suara.com - Pendiri Pustaka Bergerak Nirwan Ahmad Arsuka mengatakan jika royalti penulis sebesar 15 persen dihapuskan, maka penulis akan protes. Bahkan dalam hal ini menurutnya, penulis merasa ditindas.
Sebelumnya, Sandiaga Uno sempat berkomentar dan menilai bahwa pajak perbukuan sangat memberatkan masyarakat dan para penerbit buku, sehingga akan ditinjau ulang bahkan dihapuskan jika dia kelak menjabat Wakil Presiden. Itu diucapkan Sandiaga saat mengunjungi pameran Islamic Book Fair (IBF) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (3/3/2019).
Nirwan menjelaskan, jika dalam hal itu poin royalti penulis 15 persen ikut dihapuskan, maka penulis tidak akan mendapat apa pun dari buku tersebut. Bahkan menurutnya, penghapusan terkait royalti penulis sebesar 15 persen itu akan menindas penulis, dan bukan tidak mungkin penulis akan berhenti berkarya karena pendapatannya dihapuskan.
"Jika menghapus royalti penulis 15 persen, maka ini pasti akan menjadi penindasan buat penulis. Dan jika para penulis ngamuk dan tidak mau menulis lagi, maka industri buku juga yang akan rugi, masyarakat yang akan rugi, dalam jangka panjang," kata Nirwan saat dihubungi Suara.com, Senin (4/3/2019).
Nirwan menambahkan, Sandiaga harus benar-benar memikirkan ulang janjinya tersebut agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
"Harus dikaji dulu dengan baik dan sungguh-sungguh. Jangan sampai kita hanya untung sehari lalu buntung setahun. Harus disimulasikan dengan baik," jelasnya.
Menurut Nirwan pula, Sandiaga seharusnya fokus meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga industri buku juga akan meningkat karena masyarakat mampu membeli buku semahal apa pun.
"Minat baca masyarakat Indonesia itu sebenarnya tinggi, jika buku-bukunya memang tersedia. Daya beli masyarakat (ini berbeda dengan minat baca) kita mungkin masih belum tinggi. Jika masyarakat kita daya belinya naik, maka buku-buku tidak akan terasa mahal. Buku yang dianggap mahal pun bisa dibeli," tegasnya.
Diketahui sedikitnya ada empat macam pajak dari kertas hingga buku sampai ke tangan masyarakat. Mulai dari pajak kertas yang mencapai 10 persen, pajak percetakan sebesar 10 persen, pajak royalti penulis 15 persen, dan pajak penjualan 10 persen.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ternyata Pernah Kena PHK dan Jadi Pengangguran
Adapun Sandiaga, dalam janjinya terkait hal tersebut, tidak menjelaskan secara detail poin pajak perbukuan mana saja yang rencananya akan diubah atau dihapuskan.
-----
Catatan Redaksi:
Artikel ini telah mengalami revisi dan susun ulang (per 5 Maret 2019 pukul 22.00 WIB), terutama demi memperjelas maksud dan konteksnya, khususnya lagi dalam kaitan dengan keterangan narasumber. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Pihak narasumber sendiri telah dihubungi ulang terkait hal ini, Selasa (5/3/2019) sore, yang artikel senada berisi keterangannya antara lain bisa disimak lewat judul ini: Pegiat Literasi Pertanyakan Janji Sandiaga Uno Hapus Pajak Perbukuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara