Suara.com - Menurut penelitian, kesuburan tanah menurun akibat penggunaan pupuk anorganik yang selama ini menjadi andalan petani. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 70 Tahun 2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.
Untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik, pemerintah merevisi Permentan No. 70 Tahun 2011, dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Aturan tersebut diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.
Upaya ini dilakukan pemerintah untuk mendorong penggunaan pupuk organik, sekaligus memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Penggunaan pupuk organik merupakan salah satu cara menyehatkan kembali lahan pertanian.
Berdasarkan Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) 2013, petani yang menggunakan pupuk anorganik mencapai 86,41 persen, sementara penggunaan pupuk berimbang (organik dan anorganik) hanya 13,5 persen dan organik 0,07 persen. Ini menunjukkan bahwa petani di Indonesia lebih tertarik menggunakan pupuk anorganik.
Kini yang terjadi di lapangan, banyak pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan produk abal-abal alias tidak terjamin kualitasnya. Banyak keluhan terhadap kualitas yang beredar di pasaran.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani, mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna. Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota).
Bahkan dosis penggunaannya relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.
Muhrizal mengatakan, tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah tersebut adalah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Hal ini diharapkan juga akan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar.
"Dengan demikian, pupuk di pasaran terjamin mutu dan kualitasnya, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas," katanya, Rabu (14/3/2019).
Baca Juga: Kementan: Penyelewengan Penggunaan Pupuk pada 2018 Menurun
Untuk melengkapi Permentan No. 01 Tahun 2019, pemerintah sedang menggodok Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya, agar pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.
Sebenarnya standardisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan, yakni Permentan No. 01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas.
"Untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang menggodok Kepmentan mengenai standardisasi pembuatannya," kata Muhrizal.
Untuk mendorong petani menggunakan pupuk organik, sejak 2017, pemerintah memberikan bantuan ke petani berupa Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO).
Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, M. Takdir Mulyana, mengatakan, bantuan UPPO sudah berlangsung sejak 2017, yaitu sebanyak 1.500 unit. Pada 2018, alokasinya menjadi 1.000 unit, dengan realisasinya 987 unit dan tahun 2019 sebanyak 500 unit.
Dalam paket bantuan UPPO tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa rumah kompos, alat pengolahan pupuk organik, ternak dan obat-obatan, kandang komunal dan bak fermentasi serta pakan ternak dan kendaraan roda tiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya
-
Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya
-
Ancaman Pelarangan Vape Dinilai Bisa Matikan UMKM dan Ratusan Ribu Lapangan Kerja
-
Perkuat Fondasi Kelistrikan Nasional, PLN Enjiniring Akselerasi Transformasi Digital dan SDM
-
Danantara Gaspol Bentuk Holding BUMN Maskapai, Target Semester I-2026 Rampung
-
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, SMGR Catat Nihil Fatalitas di Seluruh Pabrik
-
Naik Tipis, CIMB Niaga Raup Laba Rp6,93 Triliun
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
RI Boncos! Ini Alasan AS Tetapkan Tarif 104 Persen Produk Panel Surya Indonesia
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran