Suara.com - Sandiaga Uno berjanji jika dirinya terpilih menjadi Wakil Presiden (Wapres), dirinya tak akan memakan sepersen pun gaji yang didapatkannya.
Sandiaga berjanji seluruh gaji yang didapatkannya akan disumbangkan kepada orang miskin dan kaum dhuafa.
"Semua gaji saya akan diberikan kepada fakir miskin dan kaum dhuafa. Allah sudah baik kepada saya, begitu juga Indonesia, sudah memberikan begitu banyak rezeki kepada kami dan keluarga," kata Sandiaga di Lapangan Pema, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (18/3/2019) kemarin.
Hal serupa juga ternyata pernah diucapkan Sandiaga saat dirinya bertarung di kontestasi Pilgub DKI Jakarta saat berpasangan dengan Anies Baswedan.
Saat itu Sandiaga mengatakan, jika dirinya terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, seluruh gaji yang didapatkannya akan disumbangkan ke Badan Amil dan Zakat.
Terlepas dari janji Sandiaga soal gaji Wakil Gubernur DKI Jakarta, berapa sih besaran gaji yang bakal didapatkan Sandiaga jika dirinya menjabat sebagai Wakil Presiden?
Sesuai Undang-Undang No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif, Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000 atau empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Wakil Presiden.
Sementara, besarnya tunjangan jabatan yang diterima Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 yaitu sekitar Rp 22.000.000.
Jika digabung gaji pokok dan tunjangan, maka Wakil Presiden RI mendapatkan uang sekitar Rp 42.160.000.
Baca Juga: Ini Cerita Sebenarnya Niswatin, Sosok yang Disebut Sandiaga Ibu Lis
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung
-
OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan
-
Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi
-
Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?
-
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan