Suara.com - Kelompok petani yang mendapat izin mengelola hutan melalui program Perhutanan Sosial diharapkan dapat membentuk koperasi, sehingga mereka dapat memgembangkan usaha lebih baik.
Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), Victoria Simanungkalit mengatakan, hak kelola berupa IPHPS dan KULIN KK itu belum cukup untuk menjadikan masyarakat sekitar hutan menjadi sejahtera.
Perhutanan Sosial merupakan program prioritas nasional, dengan skema Izin Pemanfaatan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK). Program ini memberi izin atau hak kelola kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, yang berada di bawah pengawasan Perhutani selama 35 tahun, hingga seluas maksimal 2 hektare per kepala keluarga (KK).
"Perlu ada upaya pemberdayaan masyarakat hutan dalam mengelola hutan secara komprehensif melalui kelembagaan koperasi. Petani dapat membentuk koperasi atau bergabung dengan koperasi yang sudah ada dalam satu kawasan hutan," katanya, pada kegiatan Temu Lapang Koperasi Perhutanan Sosial di Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Kamis (28/3/2019).
Pada kegiatan tersebut dilakukan pelatihan pengolahan kopi sebagai komoditi unggulan pada program perhutanan sosial, yang diikuti 35 peserta perwakilan petani hutan dari 11 desa, di Kabupaten Bandung.
Victoria menyampaikan, komoditas kopi merupakan produk yang bernilai tinggi namun petani belum banyak menikmati nilai tambahnya. Selama ini, mereka masih fokus pada budi daya dan hanya menjual kopi dalam bentuk cherry.
"Petani harus mulai berpikir bisnis dan melakukan pengolahan untuk memperoleh nilai tambah yang hanya bisa dilakukan melalui kelembagaan yang baik. Dalam hal ini, lembaga yang paling ideal bagi masyarakat petani kopi adalah koperasi," lanjut Victoria.
Sementara itu, Relationship Business Manager Bank Mandiri Region VI, Arizky Iriawansyah menyatakan mendukung program pemberdayaan perhutanan sosial melalui kelembagaan koperasi. Menurutnya, pembiayaan usaha tani kepada petani memiliki tingkat fraud yang relatif tinggi.
Masalah ini dapat diantisipasi dengan kehadiran lembaga koperasi, misalnya. Pengelolaan dana budi daya yang dilakukan melalui koperasi akan lebih tepat pemanfaatannya dibandingkan jika dilakukan secara personal oleh petani.
Baca Juga: Kemenkop dan UKM : Indonesia Perlu Fokus untuk Pasar Ekspor
Pada kesempatan itu hadir perwakilan dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
BPSKL memiliki dua program yang dapat disinergikan dengan Kemenkop dan UKM, yaitu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang diharapkan dapat bertransformasi menjadi koperasi dan program peningkatan kapasitas pendamping perhutanan sosial, yang dapat diberikan keahlian tentang pembentukan koperasi dan manajemen perkoperasian secara umum.
Branch Manager Tani Hub, Bill Afriyanto menyampaikan, petani kopi tidak perlu khawatir dalam memasarkan produknya sepanjang dapat memenuhi kualitas yang standar dan pasokan yang kontinu.
Di saat yang sama diberikan juga CSR berupa bantuan mesin penggiling kopi (huller dan pulper) oleh Bank Mandiri kepada Koperasi Mekar Laksana Sejahtera yang terbentuk dari 24 Kelompok Tani Hutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?