Suara.com - Lion Air Group mulai menurunkan harga jual tiket pesawat untuk seluruh rute penerbangan menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang mengatur kembali tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi.
"Mulai hari ini, 30 Maret akan ada penyesuaian penurunan tarif untuk semua rute penerbangan Lion Air Group," kata Corporate Communications Lion Air, Mandala Prihantoro, ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/3/2019).
Besaran penurunan tarif bervariasi, disesuaikan dengan rute penerbangan yang berbeda-beda.
Ia menjelaskan, Lion Air Group menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.
"Langkah pemerintah yang menetapkan tarif batas atas bawah cukup bagus karena setidaknya dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan udara," ujar Prihantoro.
Penurunan harga jual tiket merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/ pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.
Sebelumnya, pada Jumat (29/3) Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2019 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya terkait tarif untuk penerbangan.
"Tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin.
Peraturan Menteri Nomor 20 tersebut menggantikan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen.
Baca Juga: Ini Kesalahan yang Bikin Kue Jadi Bantat
Kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.
Sementara itu, maskapai Garuda Indonesia berharap dengan terbitnya aturan baru tentang tarif penerbangan akan menghilangkan praktik perang tarif.
“Mudah-mudahan dengan adanya peraturan baru ini bisa mencegah perang tarif,” kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan. (Antara)
Berita Terkait
-
Pengamat Transportasi: Tarif Ojol Harus Sesuai Kesepakatan
-
Aturan Besaran Tarif Ojol Bakal Dirilis Akhir Maret Ini
-
Evakuasi Lion Air JT-714 yang Tergelincir di Pontianak Masih Berlangsung
-
Tarif MRT Direncanakan Sebesar Rp 8500 Per 10 Kilometer
-
Meski Diusir, Keluarga Korban Lion Air Jatuh Tetap Bertahan di Hotel Ibis
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret
-
BPMA Gandeng BUMN, Industri Migas Aceh Prioritaskan Gunakan Produk Lokal
-
IHSG Mulai Gaspol, Dibuka Menguat ke Level 7.001
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun, UBS Ikutan Anjlok!
-
DPR Usul Pembelian Gas 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina, Ini Tujuannya
-
IHSG Anjlok di Bawah Level 7.000, Mampukah Rebound Hari Ini?
-
Ada Harapan Perang AS-Iran Usai, Wall Street Langsung Ngegas
-
Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur