Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) akan tetap memberikan subsidi pupuk untuk digunakan para petani. Namun demikian, Kemenentan minta agar pupuk yang diberikan pemerintah digunakan secara bijaksana, karena jumlahnya terbatas.
Berdasarkan DIPA 2019, anggaran untuk subsidi pupuk 2019 sebesar 9,55 juta ton, sedangkan dari Permentan No.47/2018 sebesar 8,874 juta ton. Adapun jenis dari DIPA 2019 adalah urea 4,1 juta ton, SP 36 850 ribu ton, ZA 1,05 juta ton, NPK 2,55 juta ton, dan organik 1 juta ton.
Sementara rincian dari Permentan No.47/2018 adalah urea 3,825 juta ton, SP 36 779 ribu ton, ZA 996 ribu ton, NPK 2,326 juta ton dan organik 948 ribu ton.
“Ini berbed, karena DIPA berdasarkan serapan tahun sebelumnya, sedangkan Permentan berdasarkan proposional luas baku lahan,” kata Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani saat Forum Diskusi Agrina "Kepastian Petani Mendapatkan Pupuk Bersubsidi" di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Permentan mengajukan subsidi pupuk berdasarkan dari luas baku areal persawahan saat ini yang semakin berkurang. Berdasarkan data dari BPN, pada 2013 - 2018 terjadi pengurangan sebanyak 689.519 hektare, sedangkan data berdasarkan konfirmasi gubernur/bupati seluruh Indonesia terjadi pengurangan sebanyak 865.063 hektare.
“Kalau Permentan No.47/2018 mengacu pada luas lahan baku dari BPN, maka secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebesar 676 ribu ton, sehingga DIPA mengacu kepada serapan tahun sebelumnya, sementara Permentan dapat disesuaikan dengan anggaran apabila diperlukan,” jelas Muhrizal.
Jumlah pupuk subsidi yang dikeluarkan terbatas, sehingga petani harus bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Selain itu, petani juga bisa memanfaatkan pupuk organik untuk memulihkan kondisi lahan.
“Walau ketersediaan pupuk bersubsidi masih kurang, tapi kalau tidak disediakan, maka petani bisa mengeluh. Sebenarnya pupuk bersubsidi yang dibutuhkan adalah 12 juta ton, namun yang disediakan hanya 8,847 juta ton,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir mengatakan, pupuk tetap harus disubsidi agar petani terus bersemangat dalam berusaha. Jika tidak ada subsidi, maka tidak ada kontrol dari pemerintah dan harga pupuk akan menjadi tidak terkendali.
Baca Juga: Pengamat Menilai Asuransi Usaha Tanaman Padi dari Kementan Berhasil Baik
“Kebijakan pemberian subsidi pupuk bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan oleh petani, sesuai dengan rekomendasi (Permentan 47/2018 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian),” jelasnya.
Tidak hanya itu, kebijakan subsidi pupuk juga bertujuan untuk mendukung penerapan pemupukan sesuai dosis yang direkomendasi, sehingga diharapkan produktivitas usaha tani dan pendapatan petani meningkat.
“Pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang sangat menentukan produksi dan produktivitas pertanian. Ketersediaan pupuk di lapangan, baik dari segi kualitas, kuantitas dan harga yang terjangkau, menjadi salah satu syarat yang harus dapat dijamin oleh pemerintah,” terang Winarno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026