Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) akan tetap memberikan subsidi pupuk untuk digunakan para petani. Namun demikian, Kemenentan minta agar pupuk yang diberikan pemerintah digunakan secara bijaksana, karena jumlahnya terbatas.
Berdasarkan DIPA 2019, anggaran untuk subsidi pupuk 2019 sebesar 9,55 juta ton, sedangkan dari Permentan No.47/2018 sebesar 8,874 juta ton. Adapun jenis dari DIPA 2019 adalah urea 4,1 juta ton, SP 36 850 ribu ton, ZA 1,05 juta ton, NPK 2,55 juta ton, dan organik 1 juta ton.
Sementara rincian dari Permentan No.47/2018 adalah urea 3,825 juta ton, SP 36 779 ribu ton, ZA 996 ribu ton, NPK 2,326 juta ton dan organik 948 ribu ton.
“Ini berbed, karena DIPA berdasarkan serapan tahun sebelumnya, sedangkan Permentan berdasarkan proposional luas baku lahan,” kata Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani saat Forum Diskusi Agrina "Kepastian Petani Mendapatkan Pupuk Bersubsidi" di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Permentan mengajukan subsidi pupuk berdasarkan dari luas baku areal persawahan saat ini yang semakin berkurang. Berdasarkan data dari BPN, pada 2013 - 2018 terjadi pengurangan sebanyak 689.519 hektare, sedangkan data berdasarkan konfirmasi gubernur/bupati seluruh Indonesia terjadi pengurangan sebanyak 865.063 hektare.
“Kalau Permentan No.47/2018 mengacu pada luas lahan baku dari BPN, maka secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebesar 676 ribu ton, sehingga DIPA mengacu kepada serapan tahun sebelumnya, sementara Permentan dapat disesuaikan dengan anggaran apabila diperlukan,” jelas Muhrizal.
Jumlah pupuk subsidi yang dikeluarkan terbatas, sehingga petani harus bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Selain itu, petani juga bisa memanfaatkan pupuk organik untuk memulihkan kondisi lahan.
“Walau ketersediaan pupuk bersubsidi masih kurang, tapi kalau tidak disediakan, maka petani bisa mengeluh. Sebenarnya pupuk bersubsidi yang dibutuhkan adalah 12 juta ton, namun yang disediakan hanya 8,847 juta ton,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir mengatakan, pupuk tetap harus disubsidi agar petani terus bersemangat dalam berusaha. Jika tidak ada subsidi, maka tidak ada kontrol dari pemerintah dan harga pupuk akan menjadi tidak terkendali.
Baca Juga: Pengamat Menilai Asuransi Usaha Tanaman Padi dari Kementan Berhasil Baik
“Kebijakan pemberian subsidi pupuk bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan oleh petani, sesuai dengan rekomendasi (Permentan 47/2018 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian),” jelasnya.
Tidak hanya itu, kebijakan subsidi pupuk juga bertujuan untuk mendukung penerapan pemupukan sesuai dosis yang direkomendasi, sehingga diharapkan produktivitas usaha tani dan pendapatan petani meningkat.
“Pupuk merupakan salah satu faktor produksi yang sangat menentukan produksi dan produktivitas pertanian. Ketersediaan pupuk di lapangan, baik dari segi kualitas, kuantitas dan harga yang terjangkau, menjadi salah satu syarat yang harus dapat dijamin oleh pemerintah,” terang Winarno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen
-
Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
-
Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya
-
Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg
-
Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000
-
Damai Timur Tengah Bikin Pasar Bergairah, IHSG Masih di Level 7.100 pada Sesi I
-
BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun, Solusi Cicilan Rumah Lebih Ringan
-
Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi