Suara.com - Cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. Tunjangan hari raya menjadi salah satu topik yang kini ramai menjadi perbincangan masyarakat. Paling tidak pekan depan THR sudah cair.
THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan agama yang dianut. THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan (tetap mampun kontrak) yang beragam muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen.
Setiap karyawan, baik tetap maupun kontrak yang telah bekerja selama minimal satu bulan, berhak atas THR yang diberikan secara proporsional.
Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Permenaker No.6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa cara menghitung THR untuk pekerja tergantung pada masa kerja karyawan.
Berikut rinciannya:
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau satu tahun, maka berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sebesar satu bulan upah. Karyawan yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR secara proporsional yaitu sesuai dengan masa kerjanya.
Cara menghitung THR proporsional untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun
Untuk Anda yang kini memiliki masa kerja kurang dari tahun dan ingin mengetahui berapa kisaran THR yang didapatkan, MoneySmart.id akan menyampaikan rumus sekaligus simulasi perhitungannya sebagai berikut.
Rumus perhitungan THR proporsional:
Baca Juga: Lena Headey Ingin Kematian yang Lebih Dramatis di Game of Thrones
THR = masa kerja (dikali) 1 bulan upah atau gaji (dibagi) 12 bulan.
Contoh kasus:
Risa sudah bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan dan mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 10 juta. Maka, cara menghitung THR yang akan diterima Risa yaitu sebesar:
7 bulan x Rp 10 juta : 12 bulan = Rp 5,833 juta
Perhitungan THR untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun. Menurut Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan, maka ia berhak menerima THR, dengan perhitungan:
Upah tanpa tunjangan atau upah bersih; atau Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!