Suara.com - Jika petani tidak mengalihfungsikan lahannya, maka petani akan diberikan insentif berupa pengadaan benih, pupuk, hingga alat dan mesin pertanian (alsintan). Hal tersebut dikemukakan Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Indah Megahwati.
"Nanti dikasih saprodi, bibit, pupuk subsidi kalau bisa mempertahankan lahan. Jika tidak dialihfungsikan akan dibantu benih, pupuknya dan atau kalau mau mengolah lahan, kita bantu alsintan," katanya.
Namun insentif keuangan belum disepakati. Menurutnya, informasi ini akan diberikan setelah dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pemberian insentif ini dilakukan sejalan dengan akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perpres tersebut berfungsi untuk menekan meluasnya alih fungsi lahan pertanian yang kini banyak terjadi.
Untuk mewujudkan rencana ini, Kementan bekerja sama dengan Bappeda dan pemerintah daerah, yang mana akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat alih fungsi lahan di wilayah.
"Perpres akan ada turunan perda-perdanya, agar mereka langsung masukkan dan dikunci di-review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Indah.
Saat ini, Perpres LP2B sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) untuk menunggu pemberian nomor Perpres. Kementan juga mendorong pemda mengeluarkan regulasi perlindungan lahan pertanian.
"Luas lahan baku sawah menyusut 120 ribu hektare per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, hal ini tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan," ungkapnya.
Ia berharap, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan peraturan daerah setingkat bupati.
Baca Juga: Program Serasi, Kementan Targetkan Pemanfaatan 400 Ribu Ha Lahan Rawa
"Pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujarnya.
Indah menambahkan, produk hukum pemda yang pro terhadap para petani patut diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.
"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya Perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.
Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Ia berharap, pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.
"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Tak Bosan Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tembus Rp 2.284.000 per Gram Hari Ini
-
Bank Mandiri Serap 63 Persen Dana Rp 55 Triliun dari Menkeu Purbaya
-
IHSG Hari Ini: Asing Lepas Rp 472 M, Stimulus 31 Triliun Bakal Jadi Penopang?
-
Bank Indonesia Buka Suara Disebut Jual Cadangan Emas 11 Ton
-
Harga Emas Hari Ini Naik Semua! Antam Tembus Rp 2.356.000, Emas UBS Meroket!
-
Marak Apartemen Kosong, Begini Caranya Biar Investasi Properti Tetap Cuan
-
Staycation Jadi Mesin Pertumbuhan Sektor Hospitality
-
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!