Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara terkait putusan denda pengadilan Australia sebesar 19 juta dolar Australia atau setara Rp 198 miliar atas tuduhan price fixing.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan, bahwa kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sejak kurun waktu 2003 hingga 2006.
Ikhsan menuturkan Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.
Namun, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia, sedangkan 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari tiga juta dolar Australia sampai dengan 20 juta dolar Australia.
Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC dengan pertimbangan Pasar Yang Bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia, namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.
Kemudian, pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dolar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.
“Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia,” kata Ikhsan.
Menurut dia, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dolar Australia, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar 1,1 juta dolar AS dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar 656.000 dolar AS.
Terkait putusan pengadilan Australia ini Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut Interstate Diplomacy. (Antara)
Baca Juga: Komisi VI Nilai Ada Oknum Swasta Ingin Kuasai Garuda Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Pendapatan Negara Seret, Bahlil Pertimbangkan Segera Buka Lagi Freeport
-
Sebut Bukan Urusannya! Menkeu Purbaya Lempar Bola Panas Redenominasi ke Bank Sentral
-
Revitalisasi Terminal 1C Rampung, Kapasitas Bandara Soetta Bertambah 96 Juta Orang
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
8 Ide Usaha Modal Rp 500 Ribu Paling Kreatif untuk Pemula dan Pelajar
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Bos Pertamina Sebut Negosiasi Shell dan Vivo Soal Pembelian BBM Murni Masih Jalan
-
Bos Pertamina Telah Cek 560 SPBU Jatim, Hasilnya Diklaim Nggak Ada Masalah
-
Asabri Perluas Layanan Klaim Dana Pensiun Jadi 1.900 Titik
-
TKI Jadi Incaran Para Penipu Online, Dana Rp 7,1 Triliun Hilang