Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan syarat kepada maskapai asing yang ingin menggarap rute domestik. Hal ini agar, kehadiran maskapai asing tak menimbulkan persaingan tak sehat antar maskapai nasional.
Budi Karya membeberkan, salah satu syaratnya yaitu maskapai asing harus bekerja sama dengan perusahaan domestik.
Dengan kata lain mayoritas atau minimal 51 persen saham maskapai asing harus dimiliki perusahaan asal Indonesia.
"Kami tahu bahwa apabila ada perusahaan asing yang akan beroperasi di Indonesia harus memiliki asas cabotage. Di mana perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan Indonesia. Di mana mayoritas adalah dimiliki oleh perusahaan Indonesia," kata Budi Karya saat ditemui di Posko Mudik Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019).
Selain itu, maskapai asing harus memenuhi standar pelayanan dan keamanan Indonesia. Sehingga, penumpang merasa terjamin jika terbang dengan maskapai asing.
"Yang kedua, safety suatu keselamatan bahwa kami syaratkan pesawatnya, umur, kesehatan, kami lakukan. Saya pikir ini baru bisa disampaikan setelah kami melaporkan kepada Bapak Presiden," tutur dia.
Meski demikian, Budi Karya mengaku hingga saat ini belum ada maskapai asing yang mengajukan penerbangan rute domestik.
"Belum ada (yang mengajukan). Secara umum namanya investasi, biasanya lazim ada yang menawarkan ada yang berminat. Tapi, perlu diketahui, industri perhubungan udara ini sangat fight sekali. Satu sisi, pemainnya tidak banyak, syarat-syaratnya tinggi sekali," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan mengundang maskapai penerbangan asing ke Indonesia. Hal ini, jika Garuda Indonesia dan Lion Air tak mampu menyediakan harga tiket lebih murah.
Baca Juga: Jokowi Undang Maskapai Asing Agar Tiket Pesawat Murah, Rachel: dari China?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Tensi Panas! Menteri KKP Gerah Dengan Tuduhan Menkeu Purbaya soal Proyek Kapal
-
Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce
-
Saham BUMI Meroket Usai 'Pertemuan Hambalang', Berapa Target Harganya?
-
Menteri Ekraf Tinjau Cek Kesehatan Driver Gojek: Targetkan 136 Juta Rakyat Sehat di 2026
-
Pergerakan Harga Perak Sepekan, Tren Positif Sejak Awal Pekan
-
Pansel Jamin Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Bebas Nepotisme
-
IHSG Terus Menguat ke Level 8.200 di Sesi I, PIPA Hingga PADI ARA
-
BPDP Ungkap Penerimaan Ekspor Sawit Tembus Rp 31 Triliun di 2025
-
Harga Minyak Stabil di Tengah Ketegangan Diplomatik AS - Iran
-
Nasib Apes Emiten Udang Kaesang, PMMP Rugi Rp1,9 Triliun dan Ekuitas Minus di 2025