Suara.com - Pemerintah melalui Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar konsultasi publik untuk menyerap aspirasi pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan terkait rancangan perubahan peraturan pemerintah tentang KEK.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian, Elen Setiadi mengatakan konsultasi dilakukan terkait rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.
”Dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik dibanding yang di luar KEK,” ujar Elen Setiadi, Jumat (14/6/2019).
Menurt Elen, perubahan PP No. 96 tahun 2015 akan memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi.
Ia kemudian mencontohkan seperti investasi Rp 20 miliar bisa mendapatkan tax holiday atau pembebasan pajak sebesar 50 persen selama 5 tahun, namun ada masa transisi 25 persen selama 2 tahun.
”Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp 500 miliar. Sekarang investasi Rp 20 miliar sudah bisa dapat mini tax holiday,” kata dia.
Pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK kata Elen, nantinya juga tidak akan dipungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa. Menurutnya hal itu akan terjadi seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya.
Sementara Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto menjelaskan Dewan Nasional KEK menyadari bahwa penyiapan kebijakan pengembangan KEK yang responsif terhadap kebutuhan pasar perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan pengelola KEK, sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif.
Baca Juga: Ferdinand Sebut Tantangan Terberat Jokowi soal Ekonomi Bukan Politik
"Terhadap regulasi yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KEK dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK,” ujar Enoh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera