Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar terus melakukan percepatan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pihaknya mengklaim akan melepas 980 ribu hektare lahan di kawasan hutan yang akan dibuatkan sertifikat. Nantinya program tersebut direncanakan akan rampung pada Juli 2019.
"Untuk penyelesaian masalah tanah di dalam kawasan hutan yang dilepaskan menjadi sertifikat sudah siap 980 ribu hektare," ujar Siti Nurbaya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (28/6/2019).
Menteri Siti Nurbaya menuturkan untuk pendistribusiannya nanti pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan pemerintah daerah. Perintah tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Teknis dan cara mengelola selanjutnya oleh pemerintah daerah akan dilakukan sosialisasi dan pertemuan pak Menko Perekonomian dan beberapa Menteri sesuai perintah bapak Presiden," tambahnya.
Selanjutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan untuk evaluasi kemajuannya akan segera dilakukan pemanggilan kepala daerah yang sudah siap.
"Kalau sudah beliau lepaskan, baru kita sertifikatkan urusan saya," ujar Sofyan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto, menyatakan hingga Desember 2018, pemerintah telah menyiapkan 2,4 juta hektare lahan untuk redistribusi lahan reforma agraria dari kawasan hutan, khususnya Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut RPJMN tahun 2015-2019, redistribusi lahan yang berasal dari kawasan hutan telah ditetapkan seluas 4,1 juta hektare, yang berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk dalam Kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) melalui Tim Inver dan yang termasuk Kategori Non Inver PTKH melalui Tim Terpadu.
Baca Juga: Pencari Madu Hutan Temukan Mayat di Taman Nasional Meru Betiri
“Sampai Desember telah mencapai luasan 2,4 juta hektare yang berasal dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Inver PTKH seluas ± 993.199 hektare dan dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Non Inver PTKH seluas ± 1.407.466 hektare,” ucap Sigit, dalam media briefing di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance Gratis untuk Dioperasikan Polisi di Serang
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta
-
Pakar Ungkap Dampak Jika Insentif Mobil Listrik Dicabut