Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar terus melakukan percepatan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pihaknya mengklaim akan melepas 980 ribu hektare lahan di kawasan hutan yang akan dibuatkan sertifikat. Nantinya program tersebut direncanakan akan rampung pada Juli 2019.
"Untuk penyelesaian masalah tanah di dalam kawasan hutan yang dilepaskan menjadi sertifikat sudah siap 980 ribu hektare," ujar Siti Nurbaya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (28/6/2019).
Menteri Siti Nurbaya menuturkan untuk pendistribusiannya nanti pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan pemerintah daerah. Perintah tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Teknis dan cara mengelola selanjutnya oleh pemerintah daerah akan dilakukan sosialisasi dan pertemuan pak Menko Perekonomian dan beberapa Menteri sesuai perintah bapak Presiden," tambahnya.
Selanjutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan untuk evaluasi kemajuannya akan segera dilakukan pemanggilan kepala daerah yang sudah siap.
"Kalau sudah beliau lepaskan, baru kita sertifikatkan urusan saya," ujar Sofyan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto, menyatakan hingga Desember 2018, pemerintah telah menyiapkan 2,4 juta hektare lahan untuk redistribusi lahan reforma agraria dari kawasan hutan, khususnya Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut RPJMN tahun 2015-2019, redistribusi lahan yang berasal dari kawasan hutan telah ditetapkan seluas 4,1 juta hektare, yang berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk dalam Kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) melalui Tim Inver dan yang termasuk Kategori Non Inver PTKH melalui Tim Terpadu.
Baca Juga: Pencari Madu Hutan Temukan Mayat di Taman Nasional Meru Betiri
“Sampai Desember telah mencapai luasan 2,4 juta hektare yang berasal dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Inver PTKH seluas ± 993.199 hektare dan dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Non Inver PTKH seluas ± 1.407.466 hektare,” ucap Sigit, dalam media briefing di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang
-
BRI Terus Berkomitmen Majukan UMKM Sebagai Pilar Ekonomi Nasional