Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan tarif batas atas dan batas bawah ojek online (ojol) di 41 kota. Saat ini, baru lima kota yang telah diterapkan tarif ojol tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, penerapan tarif ojol di 41 kota ini telah dilakukan mulai 1 Juli 2019.
"Sesudah diberlakukan di 5 kota akhirnya kita mendapatkan satu titik temu dengan dua aplikator bahwa 1 Juli kemarin kita sudah berlakukan kembali di 41 kota," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Adapun, tutur Budi, 41 kota tersebut berada di tiga Zona yaitu Zona 1 yang salah satunya, Banda Aceh dan Medan.
"Zona 2 Jabodetabek sebagai pilot project sudah. Kemudian zona 3 Kalimantan dan wilayah timur yaitu Pontianak, Kupang Gorontalo sampai Jayapura. Jadi ini jumlahnya 41 kota," ungkap dia.
Budi menambahkan pihaknya akan terus mengawasi pengenaan tarif ojol oleh aplikator. Dia pun berharap para aplikator tak melanggar tarif ojol tersebut.
"Nanti kita lakukan 2 kali pengawasan dalam 1 bulan saya mendapat kesimpulan. Apakah tingkat kepatuhannya gimana sekaligus akan survei terhadap respons pasarnya baik dari sisi masyarakat dan pengemudi," pungkas dia.
Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Baca Juga: Pesan Manis di Helm Driver Ojol Ini Bikin Haru Warganet
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN