Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan tarif batas atas dan batas bawah ojek online (ojol) di 41 kota. Saat ini, baru lima kota yang telah diterapkan tarif ojol tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, penerapan tarif ojol di 41 kota ini telah dilakukan mulai 1 Juli 2019.
"Sesudah diberlakukan di 5 kota akhirnya kita mendapatkan satu titik temu dengan dua aplikator bahwa 1 Juli kemarin kita sudah berlakukan kembali di 41 kota," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Adapun, tutur Budi, 41 kota tersebut berada di tiga Zona yaitu Zona 1 yang salah satunya, Banda Aceh dan Medan.
"Zona 2 Jabodetabek sebagai pilot project sudah. Kemudian zona 3 Kalimantan dan wilayah timur yaitu Pontianak, Kupang Gorontalo sampai Jayapura. Jadi ini jumlahnya 41 kota," ungkap dia.
Budi menambahkan pihaknya akan terus mengawasi pengenaan tarif ojol oleh aplikator. Dia pun berharap para aplikator tak melanggar tarif ojol tersebut.
"Nanti kita lakukan 2 kali pengawasan dalam 1 bulan saya mendapat kesimpulan. Apakah tingkat kepatuhannya gimana sekaligus akan survei terhadap respons pasarnya baik dari sisi masyarakat dan pengemudi," pungkas dia.
Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Baca Juga: Pesan Manis di Helm Driver Ojol Ini Bikin Haru Warganet
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!