Suara.com - Kebijakan penurunan tarif tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) mengundang komentar dari sejumlah pihak. Salah satunya, pengamat penerbangan Alvin Lie.
Alvin menilai, kebijakan menurunkan harga tiket hingga mengatur besaran potongan harga yang ditetapkam kementerian koordinator bidang perekonomian tak mengikat secara hukum.
"Kebijakan tersebut tidak mengikat secara hukum. Kalau airlines sanggup, dilaksanakan, baik. Kalau airlines tidak sanggup, tidak melaksanakan, tidak apa-apa," tulisnya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara pada Sabtu (13/7/2019).
Alvin mengatakan, tak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar maskapai penerbangan. Sebab, kebijakan tersebut lahir bukan dari kesepakatan pemerintah dengan maskapai penerbangan.
"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines. Perlu diperhatikan, bahwa kebijakan ini lahir bukan berdasar kesepakatan antara Pemerintah dengan airlines. Airlines ditekan, dipaksa tanpa landasan hukum. Ini pemaksaan kehendak oleh menko perekonomian," sambungnya.
Alvin meminta agar semua pihak kembali merujuk pada tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penumpang pesawat domestik niaga berjadwal sesuai peraturan, TBB adalah 35 persen dari TBA.
Alvin menyebut jika kementerian koordinator bidang perekenomian mengabaikan titik impas maskapai pada kisaran 70 persen TBA dengan tingkat keterisian 65 persen.
"Kalau airline rugi karena melaksanakan pemaksaan ini, apakah menko (menteri koordinator bidang perekonomian) mau bertanggung jawab?" papar Alvin.
Alvin berpendapat, dalam pembuatan peraturan perundang-undangan ada tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya, mempertimbangkan kepentingan subjek yang diatur.
Baca Juga: Pengamat: Diskon 50 Persen Tiket Pesawat di Jam Sepi Peminat?
"Saat ini saja INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan menhub KM106/2019 yg menurunkan TBA," tambahnya.
Alvin menyebut, Tarif Batas Atas (TBA) tak pernah dinaikkan sejak tahun 2014. Tarif tersebut malah diturunkan meski biaya operasi maskapai sudah naik signifikan.
"Tidak sepatutnya pemerintah masuk sedemikian jauh ke ranah korporat. Itu bukan ranah pemerintah," jelas Alvin.
Lebih jauh, Alvin menambahkan jika pemerintah hanya mengurus rute yang dilayani dengan pesawat jet dan mengabaikan rute yang dilayani pesawat propeller. Padahal pesawat propeller melayani kota-kota kecil yang sangat butuh transportasi udara.
"Lagipula biaya angkut per kursi per kilometer pesawat propeller sangat tinggi mncapai 3 - 5 kali lipat pesawat jet," tutupnya.
Berita Terkait
-
Tarif Pesawat, Pemerintah Diminta Cari Alternatif Selain Diskon 50 Persen
-
Tiket Anti Galau Buat Kamu yang Suka Nggak Pasti
-
Pengamat: Diskon 50 Persen Tiket Pesawat di Jam Sepi Peminat?
-
Mulai Kamis, Ini Daftar Rute Pesawat Citilink yang Didiskon 50 Persen
-
Mulai Kamis Dini Hari, Ini Rute Lion Air yang Tiketnya Diskon 50 Persen
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
-
Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok
-
Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah
-
Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun
-
Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon
-
Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?