Suara.com - Kebijakan penurunan tarif tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) mengundang komentar dari sejumlah pihak. Salah satunya, pengamat penerbangan Alvin Lie.
Alvin menilai, kebijakan menurunkan harga tiket hingga mengatur besaran potongan harga yang ditetapkam kementerian koordinator bidang perekonomian tak mengikat secara hukum.
"Kebijakan tersebut tidak mengikat secara hukum. Kalau airlines sanggup, dilaksanakan, baik. Kalau airlines tidak sanggup, tidak melaksanakan, tidak apa-apa," tulisnya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara pada Sabtu (13/7/2019).
Alvin mengatakan, tak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar maskapai penerbangan. Sebab, kebijakan tersebut lahir bukan dari kesepakatan pemerintah dengan maskapai penerbangan.
"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines. Perlu diperhatikan, bahwa kebijakan ini lahir bukan berdasar kesepakatan antara Pemerintah dengan airlines. Airlines ditekan, dipaksa tanpa landasan hukum. Ini pemaksaan kehendak oleh menko perekonomian," sambungnya.
Alvin meminta agar semua pihak kembali merujuk pada tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penumpang pesawat domestik niaga berjadwal sesuai peraturan, TBB adalah 35 persen dari TBA.
Alvin menyebut jika kementerian koordinator bidang perekenomian mengabaikan titik impas maskapai pada kisaran 70 persen TBA dengan tingkat keterisian 65 persen.
"Kalau airline rugi karena melaksanakan pemaksaan ini, apakah menko (menteri koordinator bidang perekonomian) mau bertanggung jawab?" papar Alvin.
Alvin berpendapat, dalam pembuatan peraturan perundang-undangan ada tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya, mempertimbangkan kepentingan subjek yang diatur.
Baca Juga: Pengamat: Diskon 50 Persen Tiket Pesawat di Jam Sepi Peminat?
"Saat ini saja INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan menhub KM106/2019 yg menurunkan TBA," tambahnya.
Alvin menyebut, Tarif Batas Atas (TBA) tak pernah dinaikkan sejak tahun 2014. Tarif tersebut malah diturunkan meski biaya operasi maskapai sudah naik signifikan.
"Tidak sepatutnya pemerintah masuk sedemikian jauh ke ranah korporat. Itu bukan ranah pemerintah," jelas Alvin.
Lebih jauh, Alvin menambahkan jika pemerintah hanya mengurus rute yang dilayani dengan pesawat jet dan mengabaikan rute yang dilayani pesawat propeller. Padahal pesawat propeller melayani kota-kota kecil yang sangat butuh transportasi udara.
"Lagipula biaya angkut per kursi per kilometer pesawat propeller sangat tinggi mncapai 3 - 5 kali lipat pesawat jet," tutupnya.
Berita Terkait
-
Tarif Pesawat, Pemerintah Diminta Cari Alternatif Selain Diskon 50 Persen
-
Tiket Anti Galau Buat Kamu yang Suka Nggak Pasti
-
Pengamat: Diskon 50 Persen Tiket Pesawat di Jam Sepi Peminat?
-
Mulai Kamis, Ini Daftar Rute Pesawat Citilink yang Didiskon 50 Persen
-
Mulai Kamis Dini Hari, Ini Rute Lion Air yang Tiketnya Diskon 50 Persen
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance Gratis untuk Dioperasikan Polisi di Serang
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta