Suara.com - Kebijakan penurunan tarif tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) mengundang komentar dari sejumlah pihak. Salah satunya, pengamat penerbangan Alvin Lie.
Alvin menilai, kebijakan menurunkan harga tiket hingga mengatur besaran potongan harga yang ditetapkam kementerian koordinator bidang perekonomian tak mengikat secara hukum.
"Kebijakan tersebut tidak mengikat secara hukum. Kalau airlines sanggup, dilaksanakan, baik. Kalau airlines tidak sanggup, tidak melaksanakan, tidak apa-apa," tulisnya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara pada Sabtu (13/7/2019).
Alvin mengatakan, tak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar maskapai penerbangan. Sebab, kebijakan tersebut lahir bukan dari kesepakatan pemerintah dengan maskapai penerbangan.
"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines. Perlu diperhatikan, bahwa kebijakan ini lahir bukan berdasar kesepakatan antara Pemerintah dengan airlines. Airlines ditekan, dipaksa tanpa landasan hukum. Ini pemaksaan kehendak oleh menko perekonomian," sambungnya.
Alvin meminta agar semua pihak kembali merujuk pada tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penumpang pesawat domestik niaga berjadwal sesuai peraturan, TBB adalah 35 persen dari TBA.
Alvin menyebut jika kementerian koordinator bidang perekenomian mengabaikan titik impas maskapai pada kisaran 70 persen TBA dengan tingkat keterisian 65 persen.
"Kalau airline rugi karena melaksanakan pemaksaan ini, apakah menko (menteri koordinator bidang perekonomian) mau bertanggung jawab?" papar Alvin.
Alvin berpendapat, dalam pembuatan peraturan perundang-undangan ada tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya, mempertimbangkan kepentingan subjek yang diatur.
Baca Juga: Pengamat: Diskon 50 Persen Tiket Pesawat di Jam Sepi Peminat?
"Saat ini saja INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan menhub KM106/2019 yg menurunkan TBA," tambahnya.
Alvin menyebut, Tarif Batas Atas (TBA) tak pernah dinaikkan sejak tahun 2014. Tarif tersebut malah diturunkan meski biaya operasi maskapai sudah naik signifikan.
"Tidak sepatutnya pemerintah masuk sedemikian jauh ke ranah korporat. Itu bukan ranah pemerintah," jelas Alvin.
Lebih jauh, Alvin menambahkan jika pemerintah hanya mengurus rute yang dilayani dengan pesawat jet dan mengabaikan rute yang dilayani pesawat propeller. Padahal pesawat propeller melayani kota-kota kecil yang sangat butuh transportasi udara.
"Lagipula biaya angkut per kursi per kilometer pesawat propeller sangat tinggi mncapai 3 - 5 kali lipat pesawat jet," tutupnya.
Berita Terkait
-
Tarif Pesawat, Pemerintah Diminta Cari Alternatif Selain Diskon 50 Persen
-
Tiket Anti Galau Buat Kamu yang Suka Nggak Pasti
-
Pengamat: Diskon 50 Persen Tiket Pesawat di Jam Sepi Peminat?
-
Mulai Kamis, Ini Daftar Rute Pesawat Citilink yang Didiskon 50 Persen
-
Mulai Kamis Dini Hari, Ini Rute Lion Air yang Tiketnya Diskon 50 Persen
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM