Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan tarif diskon tarif pesawat penerbangan berbiaya murah mulai Kamis (11/7/2019) dini hari tadi. Diskon yang diberikan yaitu sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA).
Pemberian diskon ini berlaku untuk setiap penerbangan hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Pemberian diskon ini hanya berlaku pada maskapai Citilink Indonesia dan Lion Air.
Menanggapi hal tersebut, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo seharusnya pemerintah mencari jam penerbangan lain. Pasalnya, pada waktu jam tersebut memang sepi penumpang.
"Jadi yang paling ramai itu ya pagi dan sore. Jam 05.00 atau 06.00 sampai jam 10.00 atau di mana orang berangkat mau ada urusan bisnis atau kerja, dan sore di atas jam pulang kerja. Karena mereka lihat pesawat itu cepat, jadi kalau berangkat jam 06.00 bisa sampai jam 08.00 dan bisa langsung kerja," katanya.
Menurutnya, jarang masyarakat mempunyai kepentingan pada waktu yang diterapkan diskon tersebut. Karenanya, masyarakat akan balik lagi memesan penerbangan dengan waktu yang diinginkan atau tanpa diskon.
"Di atas (waktu penerbangan) sebenarnya masyarakat sudah jarang yang naik, karena lama dan tidak ada makanan. Kalau yang jauh umpamanya ke Indonesia timur, berangkatnya lebih banyak malam hari, sampai tujuan pagi. Jadi tidak capek," tutur dia.
Dalam penulusuran Suara.com, di penjualan tiket online juga tak semua pada rute mendapatkan diskon pasa waktu tersebut.
Misalnya, saat ditelusuri di Tiket.com pada rute Jakarta – Banda Aceh yang dihargai sangat mahal. Sejak Juli hingga Agustus, tarifnya diberi diskon 50 persen, dari TBA Rp 2,6 juta menjadi Rp 1,3 juta dengan penerbangan Lion Air pada Selasa 17 September 2019.
Baca Juga: Berlaku Hari ini, Tiket Pesawat Ada yang di Bawah Rp 500 Ribu
Namun, setelah memasuki bulan September, penerbangan tak tersedia untuk tarif diskon pada waktu yang ditentukan, bahkan tarifnya dibanderol mendekati TBA Rp 2,1 juta.
"Sifat penjualan tiket itu dinamis. Biasanya yang dijual yang termahal baru turun-turun pakai sub-classes. Lalu bagaimana cara pemerintah mengawasi penjualannya? Jadi intervensi pemerintah dalam hal ini kurang tepat tepat dan rawan dimanipulasi.”
Berita Terkait
-
Mulai Kamis, Ini Daftar Rute Pesawat Citilink yang Didiskon 50 Persen
-
Diskon 50% Tiket Pesawat Cuma 3 Hari Sepekan, JK: Kalau Tiap Hari Bangkrut
-
Singgung Garuda Indonesia, Luhut Sebut Banyak Orang Bermental Pembohong
-
Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Malas Plesiran ke Yogyakarta
-
Kemenpora: Tiket Pesawat Mahal Bikin Kreatifitas Pemuda Mandek
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025