Suara.com - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan), memberikan pupuk subsidi kepada para petani untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan, yakni jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
Aturan soal pupuk bersubsidi telah disebutkan dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi, pengadaan dan penyalurannya berasal dari pemerintah untuk kebutuhan petani, yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Adapun jenis pupuk subsidi yang dimaksud, yang tertuang dalam Pasal 3 adalah Urea, SP - 36, ZA dan NPK dengan komposisi N : P : K = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pupuk bersubsidi memang bermacam jenisnya dan masing-masing memiliki manfaat tersendiri," kata Sarwo.
Contohnya Urea, terbuat dari campuran gas amoniak dan gas asam arang. Pupuk ini menjadi salah satu yang paling banyak digunakan petani, baik untuk lahan pertanian maupun budidaya.
"Urea memiliki kadar air yang cukup tinggi, sehingga mempercepat pertumbuhan tanaman. Adanya kandungan air juga membuat tanaman akan tumbuh hijau," jelasnya.
Pupuk selanjutnya adalah SP - 36, yang bermanfaat untuk menambah unsur hara fosfor pada tanaman. Dengan pupuk ini, buah yang dihasilkan akan lebih banyak dan kualitas biji jadi lebih baik.
"Begitu juga dengan pemasakan buah, menjadi lebih cepat," Sarwo menambahkan.
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Tani di DIY, Kementan Beri Bantuan Alsintan
Lalu ada pula pupuk ZA, yang mampu memperbaiki kualitas tanaman dan menambah nilai gizi. Selain itu, ada pula pupuk NPK, untuk memperkuat tumbuhnya akar, sehingga mudah menyerap zat hara di tanah. Dengan begitu tanaman tidak tumbuh secara kerdil.
Terakhir, pupuk organik yang terbuat dari sisa makhluk hidup seperti pelapukan kayu, kotoran hewan dan sebagainya. Pupuk ini dapat menjaga tanah tetap subur dan mencegah eros.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para petani. Salah satu syaratnya, mereka harus tergabung dengan kelompok tani di desa atau wilayahnya.
"Dengan demikian, pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," katanya lagi.
Peraturan tersebut juga mengatur produsen pupuk itu sendiri, yang diwajibkan menyimpan stok untuk kebutuhan dua minggu ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.
Tidak hanya itu, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani harus memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Kartu tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Adapun jumlah kuota tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.
"Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kementan : Musim Kemarau, Peserta Asuransi Usaha Tani Padi Meningkat
-
Revolusi Industri 4.0, Kementan Tingkatkan Prasarana dan Sarana Pertanian
-
Kementan Konsolidasikan Hasil Pembangunan Prasarana dan Sarana Pertanian
-
Tingkatkan Hasil Tani, Kementan Minta Kabupaten Landak Lakukan Pemetaan
-
Kementan Sarankan Petani Miliki Kartu Tani untuk Beli Pupuk Bersubsidi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026