Suara.com - Komponen utama penyusun aki kendaraan bermotor sampai saat ini masih terbuat dari timbal/timah hitam (Pb) serta asam sulfat (H2SO4) yang merupakan zat berbahaya bagi lingkungan, dan belum ada alternatif untuk menggantikannya.
Dengan tingginya angka kendaraan bermotor di Indonesia yang mencapai 8 juta kendaraan roda empat dan 32 juta roda dua, terdapat banyak jumlah aki bekas pakai setiap tahunnya.
Sayangnya, limbah aki tersebut tidak dikelola dengan tepat sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pengolahan limbah aki yang tidak sesuai prosedur atau ilegal menjadi isu yang terus menghantui dan memperburuk pencemaran lingkungan di Indonesia.
Riset terkait yang dilakukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Bersama Australia Aid akhir tahun 2018 bahkan memunculkan fakta bahwa pencemaran debu timbal telah terjadi sejak puluhan tahun lalu.
Selain itu, air aki pada aki bekas termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) karena memiliki sifat korosif.
Beberapa daerah di Indonesia yang dekat dengan tempat pengolahan limbah aki mengalami pencemaran pada tanah, serta penurunan kualitas udara dan air, dan dampak terbesarnya adalah masalah kesehatan.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian penuh NS Battery sebagai produsen aki lokal Indonesia.
Bertujuan untuk secara aktif membantu pengendalian tingkat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aki bekas, NS Battery mengajak keterlibatan para pemangku kepentingan serta masyarakat umum untuk turut serta ambil bagian secara aktif dalam program Eco Care NS Battery.
Baca Juga: Berawal dari Aki Rusak, Marinir Gadungan Tipu Montir Bengkel
“Program Eco Care ini adalah inisiatif kami untuk membantu mengontrol tindakan pengelolaan aki bekas yang tidak sesuai prosedur, berpotensi merusak lingkungan, dan mengancam kesehatan,” ungkap Vony Yudha, Business Development Head PT. Nipress Energi Otomotif.
Usaha daur ulang aki bekas banyak dilakukan oleh industri rumah tangga dan kecil yang tersebar di berbagai tempat.
Produk setengah jadi yang dihasilkan oleh daur ulang industri kecil akan diproses lebih lanjut menjadi produk murni.
Mayoritas industri kecil ini tidak memiliki ijin operasional (ilegal) serta tidak memenuhi standar baku penanganan limbah berbahaya seperti aki bekas, sehingga mencemari lingkungan dan sangat tidak aman bagi kesehatan.
Pada penelitian Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan KLHK (2018), terungkap bahwa masyarakat yang bermukim di sekitar area peleburan aki bekas memiliki timbal dalam darah mencapai 4 kali lipat dari ambang batas atau sekitar 25 hingga 30 mikrogram per desiliter, sedangkan batas toleransi timbal di dalam darah manusia tidak boleh lebih dari 5 mikrogram per desiliter.
Hal ini dapat menyebabkan berbagai gangguan fungsi jaringan dan metabolisme, mulai dari sintesis haemoglobin darah, gangguan pada ginjal, sistem reproduksi, penyakit akut atau kronik sistem syaraf serta gangguan fungsi paru-paru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra
-
Smart Home Makin Diminati, Konsumen Lebih Mudah Nikmati Pengalaman Smart Living
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS