Suara.com - Komponen utama penyusun aki kendaraan bermotor sampai saat ini masih terbuat dari timbal/timah hitam (Pb) serta asam sulfat (H2SO4) yang merupakan zat berbahaya bagi lingkungan, dan belum ada alternatif untuk menggantikannya.
Dengan tingginya angka kendaraan bermotor di Indonesia yang mencapai 8 juta kendaraan roda empat dan 32 juta roda dua, terdapat banyak jumlah aki bekas pakai setiap tahunnya.
Sayangnya, limbah aki tersebut tidak dikelola dengan tepat sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pengolahan limbah aki yang tidak sesuai prosedur atau ilegal menjadi isu yang terus menghantui dan memperburuk pencemaran lingkungan di Indonesia.
Riset terkait yang dilakukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Bersama Australia Aid akhir tahun 2018 bahkan memunculkan fakta bahwa pencemaran debu timbal telah terjadi sejak puluhan tahun lalu.
Selain itu, air aki pada aki bekas termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) karena memiliki sifat korosif.
Beberapa daerah di Indonesia yang dekat dengan tempat pengolahan limbah aki mengalami pencemaran pada tanah, serta penurunan kualitas udara dan air, dan dampak terbesarnya adalah masalah kesehatan.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi perhatian penuh NS Battery sebagai produsen aki lokal Indonesia.
Bertujuan untuk secara aktif membantu pengendalian tingkat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aki bekas, NS Battery mengajak keterlibatan para pemangku kepentingan serta masyarakat umum untuk turut serta ambil bagian secara aktif dalam program Eco Care NS Battery.
Baca Juga: Berawal dari Aki Rusak, Marinir Gadungan Tipu Montir Bengkel
“Program Eco Care ini adalah inisiatif kami untuk membantu mengontrol tindakan pengelolaan aki bekas yang tidak sesuai prosedur, berpotensi merusak lingkungan, dan mengancam kesehatan,” ungkap Vony Yudha, Business Development Head PT. Nipress Energi Otomotif.
Usaha daur ulang aki bekas banyak dilakukan oleh industri rumah tangga dan kecil yang tersebar di berbagai tempat.
Produk setengah jadi yang dihasilkan oleh daur ulang industri kecil akan diproses lebih lanjut menjadi produk murni.
Mayoritas industri kecil ini tidak memiliki ijin operasional (ilegal) serta tidak memenuhi standar baku penanganan limbah berbahaya seperti aki bekas, sehingga mencemari lingkungan dan sangat tidak aman bagi kesehatan.
Pada penelitian Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan KLHK (2018), terungkap bahwa masyarakat yang bermukim di sekitar area peleburan aki bekas memiliki timbal dalam darah mencapai 4 kali lipat dari ambang batas atau sekitar 25 hingga 30 mikrogram per desiliter, sedangkan batas toleransi timbal di dalam darah manusia tidak boleh lebih dari 5 mikrogram per desiliter.
Hal ini dapat menyebabkan berbagai gangguan fungsi jaringan dan metabolisme, mulai dari sintesis haemoglobin darah, gangguan pada ginjal, sistem reproduksi, penyakit akut atau kronik sistem syaraf serta gangguan fungsi paru-paru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini 30 September 2025: Stagnan di Level Rekor Tertinggi
-
Pegadaian dan Masjid Salman ITB Daur Ulang Air Hujan & Air Wudhu untuk Keberlanjutan Lingkungan
-
IHSG Finis di Zona Hijau, Asing Borong Saham dan Sektor Komoditas Pesta
-
Yuk Ikutan GenKBiz dan Star Festival dari KB Bank, Catat Tanggalnya di 5 Kota Besar Indonesia!
-
PLN Group Buka Rekrutmen 2025: Tersedia untuk D3, S1 dan S2 dengan Gaji Menarik
-
KVB Resmi Hadir di Indonesia sebagai Broker Aman dan Teregulasi
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Kurs Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini Imbas Shutdown Pemerintah AS
-
Semangat Generasi Muda untuk Keuangan Syariah yang Lebih Cerdas dan Halal dalam Nushafest 2025
-
NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN