Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk maskapai Garuda Indonesia.
Soetikno Soedarjo sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi mesin pesawat Garuda Indonesia sejak tahun 2017 silam.
Diketahui Soetikno diduga berperan sebagai perantara suap terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Kami jadwalkan SS (Soetikno Soedarjo) diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi mesin pesawat Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap pemeriksaan Soetikno. KPK saat ini tengah mendalami aliran dana ke sejumlah rekening yang berada diluar negeri. Itu pun hasil pendalaman dari tersangka Emirsyah Satar.
Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah uang, yakni 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS.
Tak hanya itu, ia juga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Salah satu pemberian suap berupa mobil Rolls Royce, terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode 2004-2015.
Meski sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2017, penyidik KPK belum juga menahan Emirsyah Satar dan Soetikno. Terakhir penyidik KPK memanggil Emirsyah Satar pada sekitar pertengahan April 2018 lalu.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Garuda Indonesia Bukan Untung, Tapi Rugi Rp 2,4 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun