Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun 2020. Pengesahan UU APBN dilakukam dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, sebanyak 288 anggota DPR yang hadir sepakat untuk menyetujui UU APBN.
"Dengan ini RUU APBN 2020 disetujui untuk menjadi UU APBN, setuju? Setuju," kata Fahri sambil mengetokkan palu.
Sementara dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU APBN dibuat dalam kondisi perekonomian yang tidak pasti. Sehingga, lanjutnya, hal tersebut yang menyulitkan penyusunan APBN.
"Untuk menghadapi ancaman pelemahan ekonomi dan dinamika global tersebut, peranan APBN sebagai counter cyclical menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, asumsi Makro dalam UU APBN yaitu pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,3 persen. Kemudian, inflasi di kisaran 3 plus minus 1 persen.
Selanjutnya, nilia tukar rupiah pada 2020 diprediksi sebesar Rp 14.400. Tingkat Bunga Surat Pembendaharaan Negara 3 bulan (SPN) di kisaran 5,4 persen.
Selain itu, produksi (lifting) minyak bumi sekitar 755 ribu per barel per hari. Sedangkan, lifting gas bumi sekitar 1.19 juta per barel setara minyak per hari.
Baca Juga: Belanja Lebih Besar dari Pendapatan, APBN 2019 Defisit Rp 183,7 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya