Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian (PS) Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 43/2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Acara digelar di Ruang Rapat Dirjen PSP, dipimpin oleh Direktur Pupuk Pestisida, Muhrizal Sarwani, Tim Teknis Komisi Pestisida, serta Perusahaan dan Asosiasi Pestisida .
"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol, dikurangi komposisinya. Kasihan petani, jangan dirugikan," ujar Sarwo, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Ia juga minta Komisi Pestisida ikut mengawasi dan para pelaku usaha, agar konsisten.
Permentan 43/2019 merupakan perubahan atas Permentan 39/2015. Beberapa substansi perubahan diantaranya, tentang izin sementara yang sebelumnya di Permentan 39 belum diatur, maka pada Permentan 43, sudah dilakukan.
Tata cara permohonan ditetapkan oleh direktur jenderal, perpanjangan izin percobaan yang semula di Permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun, maka pada Permentan 43 dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.
Menurutnya, pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman. Apalagi jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian.
"Namun begitu, pestisida juga mempunyai resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, sehingga pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana," tuturnya.
Sarwo menambahkan, untuk meminimalisir dampak negatif pada kesehatan manusia maupun lingkungan, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.
"Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida," katanya.
Baca Juga: Kementan Minta Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Menurut Sarwo, pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani Harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.
"Produsen pestisida juga dirugikan, karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian, karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida," ujar Sarwo.
Beberapa negara tujuan ekspor komoditas pertanian Indonersia, sangat perhatian terhadap maximum residue limit (MRL), sehingga penggunaan pestisida palsu dan ilegal bisa mempersulit ekspor produk pertanian.
Sarwo mengungkapan, berdasarkan hasil penelitian IPB, penggunaan pupuk dan pestisida palsu juga membuat struktur tanah rusak sehingga hasil produksinya turun.
"Yang asli efektif, yang palsu ada dalam racikannya. Itu yang kimiawinya malah menumbuhkan organisme pengganggu tanaman baru," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mentan Dialog Bersama 150 BEM Fakultas Pertanian se-Indonesia
-
Santap Siang, Mentan Bertemu Perwakilan BEM Pertanian se-Indonesia
-
Disukai di Jepang, Pasar Ekspor Talas Asal Banten Terbuka Lebar
-
Pemerintah Kabupaten Tabanan Telah Terbitkan 21 Ribu Kartu Tani
-
Mentan Bertemu Para Peternak dan Makan Lesehan Bersama
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa