Suara.com - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian (PS) Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy, melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 43/2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Acara digelar di Ruang Rapat Dirjen PSP, dipimpin oleh Direktur Pupuk Pestisida, Muhrizal Sarwani, Tim Teknis Komisi Pestisida, serta Perusahaan dan Asosiasi Pestisida .
"Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai dengan komposisi yang didaftarkan. Jangan sampai setelah mendapat izin dan dikemas dalam botol, dikurangi komposisinya. Kasihan petani, jangan dirugikan," ujar Sarwo, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Ia juga minta Komisi Pestisida ikut mengawasi dan para pelaku usaha, agar konsisten.
Permentan 43/2019 merupakan perubahan atas Permentan 39/2015. Beberapa substansi perubahan diantaranya, tentang izin sementara yang sebelumnya di Permentan 39 belum diatur, maka pada Permentan 43, sudah dilakukan.
Tata cara permohonan ditetapkan oleh direktur jenderal, perpanjangan izin percobaan yang semula di Permentan 39 dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun, maka pada Permentan 43 dapat diperpanjang 2 kali untuk jangka waktu masing-masing 1 tahun.
Menurutnya, pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman. Apalagi jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian.
"Namun begitu, pestisida juga mempunyai resiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, sehingga pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana," tuturnya.
Sarwo menambahkan, untuk meminimalisir dampak negatif pada kesehatan manusia maupun lingkungan, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.
"Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida," katanya.
Baca Juga: Kementan Minta Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Menurut Sarwo, pestisida palsu dan pestisida ilegal yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani Harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah.
"Produsen pestisida juga dirugikan, karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis. Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian, karena dinilai terlalu banyak terpapar residu pestisida," ujar Sarwo.
Beberapa negara tujuan ekspor komoditas pertanian Indonersia, sangat perhatian terhadap maximum residue limit (MRL), sehingga penggunaan pestisida palsu dan ilegal bisa mempersulit ekspor produk pertanian.
Sarwo mengungkapan, berdasarkan hasil penelitian IPB, penggunaan pupuk dan pestisida palsu juga membuat struktur tanah rusak sehingga hasil produksinya turun.
"Yang asli efektif, yang palsu ada dalam racikannya. Itu yang kimiawinya malah menumbuhkan organisme pengganggu tanaman baru," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mentan Dialog Bersama 150 BEM Fakultas Pertanian se-Indonesia
-
Santap Siang, Mentan Bertemu Perwakilan BEM Pertanian se-Indonesia
-
Disukai di Jepang, Pasar Ekspor Talas Asal Banten Terbuka Lebar
-
Pemerintah Kabupaten Tabanan Telah Terbitkan 21 Ribu Kartu Tani
-
Mentan Bertemu Para Peternak dan Makan Lesehan Bersama
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun