Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih memperbolehkan minyak goreng curah berada di pasaran, meski tetap memberlakukan wajib kemas bagi produsen minyak goreng curah pada awal tahun 2020 mendatang.
"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan migor (minyak goreng) curah," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (8/10/2019).
Enggar mengemukakan tujuan minyak goreng curah wajib kemas semata-mata untuk melindungi konsumen agar mendapatkan minyak goreng yang higienis, sehat dan halal. Lantaran, selama ini minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional kemungkinan tidak higienis.
"Konsumen dan umat harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal," kata Enggar.
Namun, kata politisi Partai Nasdem ini, khusus bagi para pelaku industri, pemerintah tetap mewajibkan agar tetap melakukan wajib kemas minyak goreng curah dan mematuhi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 11 ribu per liter.
Enggar menjelaskan, tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
Enggar juga memastikan tidak ada penarikan minyak goreng curah di pasaran, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” katanya.
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Tahun Depan
-
Larangan Peredaran Minyak Curah, Wagub Emil: Pabrik Buat Kemasan Kecil
-
Menperin Berikan Sinyal Harga Minyak Goreng Bakal Naik
-
Minyak Goreng Curah Dilarang, Pedagang Gorengan: Mau Untung Jadi Buntung
-
Minyak Goreng Curah Bakal Hilang, Ukuran Bakwan Cs Makin Kecil
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April