Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih memperbolehkan minyak goreng curah berada di pasaran, meski tetap memberlakukan wajib kemas bagi produsen minyak goreng curah pada awal tahun 2020 mendatang.
"Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan migor (minyak goreng) curah," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (8/10/2019).
Enggar mengemukakan tujuan minyak goreng curah wajib kemas semata-mata untuk melindungi konsumen agar mendapatkan minyak goreng yang higienis, sehat dan halal. Lantaran, selama ini minyak goreng curah yang dijual di pasar-pasar tradisional kemungkinan tidak higienis.
"Konsumen dan umat harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal," kata Enggar.
Namun, kata politisi Partai Nasdem ini, khusus bagi para pelaku industri, pemerintah tetap mewajibkan agar tetap melakukan wajib kemas minyak goreng curah dan mematuhi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 11 ribu per liter.
Enggar menjelaskan, tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
Enggar juga memastikan tidak ada penarikan minyak goreng curah di pasaran, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok desa,” katanya.
Berita Terkait
-
Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Tahun Depan
-
Larangan Peredaran Minyak Curah, Wagub Emil: Pabrik Buat Kemasan Kecil
-
Menperin Berikan Sinyal Harga Minyak Goreng Bakal Naik
-
Minyak Goreng Curah Dilarang, Pedagang Gorengan: Mau Untung Jadi Buntung
-
Minyak Goreng Curah Bakal Hilang, Ukuran Bakwan Cs Makin Kecil
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR