Suara.com - Selain mendapatkan gaji, seorang karyawan lazimnya juga berhak mendapatkan tunjangan dalam nominal tertentu. Tunjangan itu diberikan secara rutin dan biasanya akan diakumulasikan dengan gaji pokok.
Tunjangan biasanya diberikan setiap bulan. Namun khusus untuk tunjangan pensiun, biasanya diberikan saat karyawan sudah dinyatakan pensiun oleh perusahaan. Setiap perusahaan menawarkan tunjangan yang berbeda-beda. Tapi, sebagian besar perusahaan menerapkan jenis tunjangan yang sama kepada karyawan.
Nah, buat Anda yang seorang pekerja dan belum tahu banyak, ketahui dulu jenis tunjangan karyawan dan cara mendapatkannya. Apa sajakah itu? Simak ulasan berikut seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Tunjangan Kesehatan
Seperti namanya, fasilitas jaminan atau tunjangan ini diberikan agar karyawan lebih peka terhadap kondisi kesehatan. Tunjangan ini diharapkan dapat membantu meringankan biaya pengobatan, sehingga karyawan tetap sehat dan bisa melakukan pekerjaannya dengan baik.
Meskipun menambah pengeluaran, pemberian tunjangan kesehatan menguntungkan perusahaan. Ketika karyawan sehat, maka produktivitas kerja karyawan semakin meningkat yang dapat membawa kemajuan bagi perusahaan.
Namun, tak sedikit perusahaan yang malah mencabut fasilitas ini untuk mengurangi pengeluaran perusahaan. Padahal pemberian tunjangan kesehatan ini sejatinya merupakan investasi bagi produktivitas perusahaan itu sendiri.
2. Tunjangan Pensiun
Tunjangan pensiun sama seperti tabungan untuk hari tua. Namun, tidak semua perusahaan swasta memberikan fasilitas yang satu ini. Istilah tunjangan pensiun sendiri memang identik dengan fasilitas yang selalu diberikan oleh perusahaan milik pemerintah, artinya mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Hitung-hitung Pendapatan DPR : Gaji Pokok Rp 4,2 Juta, Tunjangan Wow!
Adanya tunjangan pensiun tentu menjadi keuntungan tersendiri bagi karyawan. Tunjangan ini nantinya diharapkan akan membantu karyawan untuk membiayai hidupnya di hari tua.
3. Tunjangan Anak dan Istri
Fasilitas tunjangan bagi anak dan istri biasanya diberikan kepada mereka yang sudah menikah atau suami, karena suami bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga.
Meskipun nominal tunjangan ini tidak terlalu besar, namun diharapkan dapat membantu membiayai kebutuhan keluarga sang karyawan, seperti kebutuhan pokok, pendidikan anak, dan kesehatan.
4. Tunjangan Transportasi
Meskipun jarak rumah dan kantor berdekatan, perusahaan wajib memberikan tunjangan transportasi untuk menyejahterakan karyawan. Tunjangan transportasi ini akan diberikan setiap bulan yang diakumulasi langsung dengan gaji pokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Harga Emas UBS dan Galeri 24 Kompak Naik Signifikan Jadi Rp 2,4 Jutaan
-
Anggota DPR: Kasus Pertalite Campur Air di Jawa Timur Cuma Isu Medsos
-
Bank Indonesia : Tahun Depan Beli Dimsum di China Bisa Bayar Pakai QRIS
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?