Suara.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Serikat Pekerja Rumah Tangga di DKI Jakarta meminta para majikan untuk memenuhi semua hak PRT-nya. Mulai dari upah layak hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Staf Pengorganisasian dan Penguatan Kapasitas Jala PRT Ari Ujianto mengatakan, kontrak antara majikan dan PRT harus jelas sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pasal 11 Huruf g, disebutkan bahwa Pengguna Jasa PRT/Majikan wajib mengikutsertakan PRT dalam jaminan sosial.
"Kontrak antara majikan dengan PRT itu harus ada hak kewajibannya dengan clear yakni dengan standar kerja layak misalnya THR, libur mingguan, upah layak, jaminan sosial, itu harus ada di dalam kontrak termasuk batasan waktu bekerja," kata Ari kepada Suara.com di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (6/10/2019).
Oleh karena itu, mereka segera menyurati semua majikan dari PRT yang terdaftar di Serikat PRT dan Jala PRT agar membantu PRT-nya dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita akan memberikan surat imbauan kepada majikan PRT khususnya yang tergabung dalam serikat jala PRR untuk memberikan hak itu kepada PRT-nya, surat ini untuk membantu teman-teman yang kurang kuat untuk melobi ke majikannya," jelasnya.
Senada dengan Ari, Asisten Deputi Kepesertaan Bukan Penerima Upah BPJS-TK Hadi Purnomo juga meminta setiap majikan untuk memperhatikan iuran setiap PRT-nya agar bisa bekerja dengan jaminan sosial.
"Alangkah baiknya mendorong majikan untuk membayar, kalau enggak ya enggak masalah, bisa bayar secara pribadi dulu, yang penting hak perlindungannya dapat, iurannya juga enggak mahal, sehari nabung Rp 1.500, 30 hari bisa bayar iuran yang cuma Rp 36.500," ucap Hadi.
Diketahui, sekitar 308 orang PRT dari Jala PRT dan Serikat PRT se-DKI Jakarta hari ini mendapatkan kartu BPJS-TK yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Mayoritas dari mereka masih membayar sendiri sementara sebagian yang lain sudah dibayarkan oleh majikan atau pengguna jasa.
Baca Juga: Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA
Hadi mengajak seluruh PRT baik yang tergabung dalam serikat atau tidak untuk ikut mendaftar demi mendapatkan hak mereka sebagai pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
Terkini
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan
-
Proses Evaluasi Longsor di Tambang PT Freeport Selesai Antara Maret atau April
-
Bahlil Dorong Freeport Olah Konsentrat Tembaga Amman
-
Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani