5. Tunjangan Kinerja
Fasilitas berupa tunjangan kinerja biasanya diberikan ketika karyawan ingin mengembangkan keterampilan (skill), misalnya melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2. Dengan jenjang pendidikan lebih tinggi, karyawan diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam jangka panjang yang dapat menguntungkan perusahaan.
Tunjangan ini biasanya disponsori penuh oleh perusahaan, baik uang kuliah maupun untuk kebutuhan hidup. Setelah lulus nanti, karyawan biasanya disyaratkan harus mengabdi kepada perusahaan sesuai jangka waktu yang ditentukan dan telah disepakati.
Karyawan akan mendapatkan kucuran dana segar ketika hari besar keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal tiba. Hampir semua karyawan menantikan tunjangan ini, karena nominal uangnya cukup besar yakni biasanya sebesar satu bulan gaji.
7. Tunjangan Cuti
Karyawan juga perlu pergi liburan agar pikiran lebih segar, sehingga ide-ide kreatif muncul dengan sendirinya. Fasilitas ini biasanya diberikan kepada tim kerja, bukan individu. Ketika sebuah tim berhasil memperoleh hasil kerja yang maksimal, perusahaan akan memberikan jatah cuti untuk menikmati liburan.
Tunjangan cuti ini bersifat tak menentu, yang artinya tidak terikat oleh tanggal dan waktu. Perusahaan dapat memberikan fasilitas ini kapan saja, tergantung rencana dan anggaran yang dimiliki oleh perusahaan.
Tips Mendapatkan Tunjangan di Perusahaan
Baca Juga: Hitung-hitung Pendapatan DPR : Gaji Pokok Rp 4,2 Juta, Tunjangan Wow!
a. Menjadi Karyawan Tetap
Untuk menikmati berbagai tunjangan, karyawan memang harus terdaftar dulu sebagai karyawan sah di perusahaan, atau sudah diangkat menjadi karyawan tetap.
Artinya, tunjangan hanya bisa dinikmati karyawan yang punya tanggung jawab kepada perusahaan. Pemberian tunjangan otomatis akan dicabut atau dihentikan ketika Anda mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
b. Mengisi Formulir Pendaftaran
Ketika karyawan diterima bekerja, karyawan berhak mendapatkan tunjangan secara otomatis dari perusahaan. Namun, untuk perusahaan yang baru memberlakukan tunjangan, seperti BPJS Kesehatan atau asuransi, maka karyawan perlu mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu. Tata cara pendaftaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
c. Mengikuti Ujian Tertentu
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar