Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri ingin mengubah aturan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan meningkatkan investasi.
Sebelumnya, ketentuan PHK diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan teknisnya juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Rugi Perusahaan sebagaimana telah diubah dalam Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/MEN/2001.
Dalam ketentuan tersebut, pegawai yang dipecat, diantaranya akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penghargaan yang dibayarkan oleh perusahaan. Artinya, perusahaan menanggung beban jika harus memecat karyawannya.
Kekakuan aturan PHK itu, sambung ia, menjadi salah satu penyebab investor mundur untuk berinvestasi di Indonesia. Apalagi upah kerja di Indonesia di atas rata-rata negara tetangga, dengan produktivitas kerja yang rendah.
Padahal, sambung ia, di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang mampu meningkatkan efisiensi, kebutuhan tenaga kerja perusahaan dapat berubah dengan cepat. Tak ayal, investor asing lebih memilih Vietnam yang menawarkan upah murah, produktivitas tinggi, dan skema PHK yang lebih sederhana.
Untuk itu, pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam hal ketentuan PHK. Dengan perbaikan ketentuan, Indonesia bisa lebih menarik di mata investor. Ujung-ujungnya, lapangan kerja yang tersedia akan semakin banyak.
Di saat yang sama, pemerintah memberikan perlindungan terbaik kepada warganya berupa keahlian. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar masyarakat bisa bersaing di pasar kerja dan meningkatkan kesejahteraan.
"Orang profesional, yang memiliki skill (keahlian) yang bagus, takut di-PHK? Tidak, karena memiliki skill yang bagus. Mengapa orang kita (Indonesia) takut di-PHK? Karena skill-nya tidak bagus," ujar Hanif.
Peningkatan kualitas SDM dituangkan melalui berbagai progam, misalnya melalui pelatihan Balai Latihan Kerja maupun kerja sama dengan perusahaan untuk memberikan pelatihan kerja sesuai kebutuhan. Dengan cara itu, masyarakat tetap bisa bekerja meski pekerja tidak lagi bekerja di tempat yang sama.
Baca Juga: Cegah Perdagangan Anak, Ketua DPR Minta Kemenaker dan Polisi Gelar Razia
"Di Indonesia, pikirannya kan masih kerja tetap. Itulah mengapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi (pekerjaan) favorit," jelasnya.
Saat ini, Hanif menyebutkan revisi UU 13/2003 masih pada tahap pengkajian dan penyerapan inspirasi. Adapun rincian mengenai perubahan ketentuan PHK belum diungkap Hanif.
"Jangan ragukan komitmen pemerintah untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan dan sekaligus memberikan perlindungan tetapi di masa depan, karena dunia berubah, boleh jadi cara negara hadir, cara negara melindungi tenaga kerja pasti akan berubah," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero), Elfien Goentoro membenarkan pernyataan Hanif. Perusahaan tidak mudah memecat pegawai meski pegawai bersangkutan terbukti melakukan kesalahan.
"Memang aturannya susah untuk PHK. Ada tahapan-tahapan yang harus diikuti, terlalu panjang, tidak simpel," katanya.
Berita Terkait
-
Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Secara Cepat
-
Serahkan IPK 2019, Menaker : Ini Merupakan Bentuk Apresiasi
-
Pemerintah Fasilitasi Pemulangan Korban Jembatan Runtuh di Taiwan
-
Kemnaker Apresiasi Dunia Usaha Dukung Fashion Paradise 2019
-
Indonesia Target 1 Medali Emas di World Beach Games 2019
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir