Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri ingin mengubah aturan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan meningkatkan investasi.
Sebelumnya, ketentuan PHK diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan teknisnya juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Rugi Perusahaan sebagaimana telah diubah dalam Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/MEN/2001.
Dalam ketentuan tersebut, pegawai yang dipecat, diantaranya akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penghargaan yang dibayarkan oleh perusahaan. Artinya, perusahaan menanggung beban jika harus memecat karyawannya.
Kekakuan aturan PHK itu, sambung ia, menjadi salah satu penyebab investor mundur untuk berinvestasi di Indonesia. Apalagi upah kerja di Indonesia di atas rata-rata negara tetangga, dengan produktivitas kerja yang rendah.
Padahal, sambung ia, di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang mampu meningkatkan efisiensi, kebutuhan tenaga kerja perusahaan dapat berubah dengan cepat. Tak ayal, investor asing lebih memilih Vietnam yang menawarkan upah murah, produktivitas tinggi, dan skema PHK yang lebih sederhana.
Untuk itu, pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam hal ketentuan PHK. Dengan perbaikan ketentuan, Indonesia bisa lebih menarik di mata investor. Ujung-ujungnya, lapangan kerja yang tersedia akan semakin banyak.
Di saat yang sama, pemerintah memberikan perlindungan terbaik kepada warganya berupa keahlian. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar masyarakat bisa bersaing di pasar kerja dan meningkatkan kesejahteraan.
"Orang profesional, yang memiliki skill (keahlian) yang bagus, takut di-PHK? Tidak, karena memiliki skill yang bagus. Mengapa orang kita (Indonesia) takut di-PHK? Karena skill-nya tidak bagus," ujar Hanif.
Peningkatan kualitas SDM dituangkan melalui berbagai progam, misalnya melalui pelatihan Balai Latihan Kerja maupun kerja sama dengan perusahaan untuk memberikan pelatihan kerja sesuai kebutuhan. Dengan cara itu, masyarakat tetap bisa bekerja meski pekerja tidak lagi bekerja di tempat yang sama.
Baca Juga: Cegah Perdagangan Anak, Ketua DPR Minta Kemenaker dan Polisi Gelar Razia
"Di Indonesia, pikirannya kan masih kerja tetap. Itulah mengapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi (pekerjaan) favorit," jelasnya.
Saat ini, Hanif menyebutkan revisi UU 13/2003 masih pada tahap pengkajian dan penyerapan inspirasi. Adapun rincian mengenai perubahan ketentuan PHK belum diungkap Hanif.
"Jangan ragukan komitmen pemerintah untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan dan sekaligus memberikan perlindungan tetapi di masa depan, karena dunia berubah, boleh jadi cara negara hadir, cara negara melindungi tenaga kerja pasti akan berubah," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero), Elfien Goentoro membenarkan pernyataan Hanif. Perusahaan tidak mudah memecat pegawai meski pegawai bersangkutan terbukti melakukan kesalahan.
"Memang aturannya susah untuk PHK. Ada tahapan-tahapan yang harus diikuti, terlalu panjang, tidak simpel," katanya.
Berita Terkait
-
Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Secara Cepat
-
Serahkan IPK 2019, Menaker : Ini Merupakan Bentuk Apresiasi
-
Pemerintah Fasilitasi Pemulangan Korban Jembatan Runtuh di Taiwan
-
Kemnaker Apresiasi Dunia Usaha Dukung Fashion Paradise 2019
-
Indonesia Target 1 Medali Emas di World Beach Games 2019
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung