Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri ingin mengubah aturan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan meningkatkan investasi.
Sebelumnya, ketentuan PHK diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan teknisnya juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja Nomor Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Rugi Perusahaan sebagaimana telah diubah dalam Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/MEN/2001.
Dalam ketentuan tersebut, pegawai yang dipecat, diantaranya akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penghargaan yang dibayarkan oleh perusahaan. Artinya, perusahaan menanggung beban jika harus memecat karyawannya.
Kekakuan aturan PHK itu, sambung ia, menjadi salah satu penyebab investor mundur untuk berinvestasi di Indonesia. Apalagi upah kerja di Indonesia di atas rata-rata negara tetangga, dengan produktivitas kerja yang rendah.
Padahal, sambung ia, di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang mampu meningkatkan efisiensi, kebutuhan tenaga kerja perusahaan dapat berubah dengan cepat. Tak ayal, investor asing lebih memilih Vietnam yang menawarkan upah murah, produktivitas tinggi, dan skema PHK yang lebih sederhana.
Untuk itu, pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam hal ketentuan PHK. Dengan perbaikan ketentuan, Indonesia bisa lebih menarik di mata investor. Ujung-ujungnya, lapangan kerja yang tersedia akan semakin banyak.
Di saat yang sama, pemerintah memberikan perlindungan terbaik kepada warganya berupa keahlian. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) agar masyarakat bisa bersaing di pasar kerja dan meningkatkan kesejahteraan.
"Orang profesional, yang memiliki skill (keahlian) yang bagus, takut di-PHK? Tidak, karena memiliki skill yang bagus. Mengapa orang kita (Indonesia) takut di-PHK? Karena skill-nya tidak bagus," ujar Hanif.
Peningkatan kualitas SDM dituangkan melalui berbagai progam, misalnya melalui pelatihan Balai Latihan Kerja maupun kerja sama dengan perusahaan untuk memberikan pelatihan kerja sesuai kebutuhan. Dengan cara itu, masyarakat tetap bisa bekerja meski pekerja tidak lagi bekerja di tempat yang sama.
Baca Juga: Cegah Perdagangan Anak, Ketua DPR Minta Kemenaker dan Polisi Gelar Razia
"Di Indonesia, pikirannya kan masih kerja tetap. Itulah mengapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi (pekerjaan) favorit," jelasnya.
Saat ini, Hanif menyebutkan revisi UU 13/2003 masih pada tahap pengkajian dan penyerapan inspirasi. Adapun rincian mengenai perubahan ketentuan PHK belum diungkap Hanif.
"Jangan ragukan komitmen pemerintah untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan dan sekaligus memberikan perlindungan tetapi di masa depan, karena dunia berubah, boleh jadi cara negara hadir, cara negara melindungi tenaga kerja pasti akan berubah," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero), Elfien Goentoro membenarkan pernyataan Hanif. Perusahaan tidak mudah memecat pegawai meski pegawai bersangkutan terbukti melakukan kesalahan.
"Memang aturannya susah untuk PHK. Ada tahapan-tahapan yang harus diikuti, terlalu panjang, tidak simpel," katanya.
Berita Terkait
-
Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Secara Cepat
-
Serahkan IPK 2019, Menaker : Ini Merupakan Bentuk Apresiasi
-
Pemerintah Fasilitasi Pemulangan Korban Jembatan Runtuh di Taiwan
-
Kemnaker Apresiasi Dunia Usaha Dukung Fashion Paradise 2019
-
Indonesia Target 1 Medali Emas di World Beach Games 2019
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
SPPG Kini Jadi Jantung Ekonomi Desa
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan