Suara.com - Masyarakat Suku Dayak meminta pemerintah untuk memberikan hak-haknya sebelum membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur. Salah satunya, yaitu hak pengelolaan beserta sertifikasi tanah.
Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional, Dagut H Djunas menerangkan, pemerintah bisa memberikan hak pengelolaan tanah ke masyarakat Suku Dayak minimal lima hektare per kepala keluarga.
Selain itu, lanjut Dagut, pemerintah juga diminta memberikan 10 hektare tanah untuk setiap desa hutan adat ke masyarakat Suku Dayak.
"Artinya masyarakat kita ingin punya tanah lima hektare tiap keluarga yang punya sertifikat gratis dan setiap desa punya hutan adat 10 hektare minimal. Kami harap diberikan perlakuan contoh yang baik," kata Dagut dalam sebuah diskusi di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, menurut Dagut, luasan lahan masyarakat Suku Dayak makin terjepit. Pasalnya, banyak perusahaan perkebunan yang makin lama menggeser keberadaan masyarakat Suku Dayak.
"Masyarakat kita makin terjepit, makin tidak ada tempat tentang lahan dan hutan adat. Akibat itu masyarakat kita menurut data, 285 desa yang tinggal hanya desanya saja semuanya perkebunan sawit," jelas dia.
Dagut menambahkan, nantinya hak lahan yang diberikan masyarakat Suku Dayak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Caranya, dengan menggandeng investor untuk menggarap lahan yang diberikan.
"Dengan kehadiran investor bisa dibuat kerja sama sehingga masyarakat kita menghasilkan," pungkas dia.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Baru, Bappenas Minta Masukan Suku Dayak
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara