Suara.com - Masyarakat Suku Dayak meminta pemerintah untuk memberikan hak-haknya sebelum membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur. Salah satunya, yaitu hak pengelolaan beserta sertifikasi tanah.
Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional, Dagut H Djunas menerangkan, pemerintah bisa memberikan hak pengelolaan tanah ke masyarakat Suku Dayak minimal lima hektare per kepala keluarga.
Selain itu, lanjut Dagut, pemerintah juga diminta memberikan 10 hektare tanah untuk setiap desa hutan adat ke masyarakat Suku Dayak.
"Artinya masyarakat kita ingin punya tanah lima hektare tiap keluarga yang punya sertifikat gratis dan setiap desa punya hutan adat 10 hektare minimal. Kami harap diberikan perlakuan contoh yang baik," kata Dagut dalam sebuah diskusi di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, menurut Dagut, luasan lahan masyarakat Suku Dayak makin terjepit. Pasalnya, banyak perusahaan perkebunan yang makin lama menggeser keberadaan masyarakat Suku Dayak.
"Masyarakat kita makin terjepit, makin tidak ada tempat tentang lahan dan hutan adat. Akibat itu masyarakat kita menurut data, 285 desa yang tinggal hanya desanya saja semuanya perkebunan sawit," jelas dia.
Dagut menambahkan, nantinya hak lahan yang diberikan masyarakat Suku Dayak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Caranya, dengan menggandeng investor untuk menggarap lahan yang diberikan.
"Dengan kehadiran investor bisa dibuat kerja sama sehingga masyarakat kita menghasilkan," pungkas dia.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Baru, Bappenas Minta Masukan Suku Dayak
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BLT Kesra Cair Berapa Kali Tahun 2025? Ini Update Terkini dari Pemerintah
-
Bank-Pindar Mulai Kolaborasi Suntik Akses Kredit ke UMKM Lewat Teknologi Canggih
-
Intip Bahan Baku dan Pembentukan Energi Terbarukan Biomassa, Apa Merusak Lingkungan?
-
Laba BRMS Diprediksi Melejit, Target Harga Saham Meningkat
-
Biaya Haji Turun, OJK Minta Bank Jemput Bola Jaring Nasabah
-
Jaring Investor AS, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Diperdagangkan di OTCQX
-
BUMN Dapen Jamin Transparansi Pengelolaan Dana
-
MNC Bank-Nobu Batal Kawin, OJK: Harapannya Tetap Fokus Target Pertumbuhan
-
BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia
-
Daftar Rincian Diskon Tarif Transportasi untuk Libur Akhir Tahun