Suara.com - Masyarakat Suku Dayak meminta pemerintah untuk memberikan hak-haknya sebelum membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur. Salah satunya, yaitu hak pengelolaan beserta sertifikasi tanah.
Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional, Dagut H Djunas menerangkan, pemerintah bisa memberikan hak pengelolaan tanah ke masyarakat Suku Dayak minimal lima hektare per kepala keluarga.
Selain itu, lanjut Dagut, pemerintah juga diminta memberikan 10 hektare tanah untuk setiap desa hutan adat ke masyarakat Suku Dayak.
"Artinya masyarakat kita ingin punya tanah lima hektare tiap keluarga yang punya sertifikat gratis dan setiap desa punya hutan adat 10 hektare minimal. Kami harap diberikan perlakuan contoh yang baik," kata Dagut dalam sebuah diskusi di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, menurut Dagut, luasan lahan masyarakat Suku Dayak makin terjepit. Pasalnya, banyak perusahaan perkebunan yang makin lama menggeser keberadaan masyarakat Suku Dayak.
"Masyarakat kita makin terjepit, makin tidak ada tempat tentang lahan dan hutan adat. Akibat itu masyarakat kita menurut data, 285 desa yang tinggal hanya desanya saja semuanya perkebunan sawit," jelas dia.
Dagut menambahkan, nantinya hak lahan yang diberikan masyarakat Suku Dayak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Caranya, dengan menggandeng investor untuk menggarap lahan yang diberikan.
"Dengan kehadiran investor bisa dibuat kerja sama sehingga masyarakat kita menghasilkan," pungkas dia.
Baca Juga: Bangun Ibu Kota Baru, Bappenas Minta Masukan Suku Dayak
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
-
Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih
-
Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun
-
Perusahaan AS Jajaki Proyek Gasifikasi Batubara dengan Danantara
-
Rupiah Menguat pada Jumat Sore, Waspadai Risiko Tertekan Pekan Depan
-
Dukung Liburan Sekolah Makin Seru, Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi
-
BRI Hadirkan ORI030 untuk Investasi ORI dengan Kupon Tetap Bulanan
-
Jembatan Enang-enang Hasil Patungan Rakyat Aceh Rp1 M Ditutup, Menteri PU Nilai Struktur Belum Kuat
-
Purbaya Akan Minta Penjelasan Kemenhan soal Anggaran Rudal Brahmos India
-
LNG Murah Industri hanya Berlaku hingga 31 Desember