Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan 59 paket tanpa dokumen di Kediri, Jumat (18/10/2019). Paket ini berisi berbagai macam benih komoditas pertanian dengan beratnya mencapai 67,97 kg.
Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, paket tanpa dokumen ini merupakan imbas dari era globalisasi, yakni transaksi perdagangan dengan memanfaatkan media online sehingga dapat membuka peluang lalu lintas komoditas pertanian melalui jasa pengiriman misalnya kantor pos tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan atau illegal.
Namun demikian, sisi positif dari penggunaan media online dalam perdagangan (online shops) adalah mempermudah dalam mencari atau membeli barang yang murah ataupun yang tidak dapat kita temukan di offline store, mempermudah transaksi dan sebagainya.
“Ini terbukti dengan adanya pemasukan 59 paket sejumlah 67,96 Kg yang berisi berbagai macam benih tanaman hias, tanaman perkebunan, sayuran dan buah, umbi ginseng, bawang putih, lada, jamur, dan kurma dari berbagai negara periode Juni sampai September 2019 melalui Kantor Pos Besar Kediri. Pemasukan tersebut tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan sehingga statusnya illegal,” demikian ujar Musyaffak dalam pemusnahan tersebut.
Dokumen yang dipersyaratkan diantaranya Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Kementan untuk benih dan sertifikat kesehatan/phytosanitarry Certifikate (PC) dari negara asal. Karena itu, Musyaffak menegaskan walaupun hanya berjumlah puluhan kilogram dan nilai ekonominya tidak terlalu tinggi, berdasarkan risikonya benih merupakan media pembawa risiko tinggi untuk memnawa dan menyebarkan penyakit tumbuhan.
“Pemasukan komoditas pertanian tersebut berasal dari 16 negara yaitu Perancis, Hongkong, Korea, Rumania, Malaysia, Saudi Arabia, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Belanda, India, Inggris, Jepang, China, Singapura dan Laos,” sebutnya.
Musyaffak menceritakan tindakan penahanan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini bermula dari informasi hasil X Ray bea cukai yang disampaikan kepada petugas Kantor Pos Besar Kediri. Selanjutnya petugas kantor pos meneruskan kepada petugas karantina setempat dan melakukan pengamanan dengan menahan komoditas pertanian ilegal tersebut sambil menunggu kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
”Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bea Cukai dan pihak Kantor Pos Besar Kediri, berkat informasi dan kerja sama yang baik dengan petugas karantina sehingga pemasukan komoditas pertanian ilegal dapat digagalkan,” tuturnya.
Musyaffak menyatakan pemasukan ilegal ini telah melanggar UU No. 16 Tahun 1992 pasal 6 menyatakan bahwa setiap media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan.
Baca Juga: Hari ini, Puncak Jambore Kementan Digelar
“Kemudian, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina,” jelasnya.
Herman dari Kantor Pos Besar Kediri menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan lebih baik lagi untuk mencegah masuknya komoditas pertanian illegal yang belum terjamin kesehatannya. Kantor Pos Besar Kediri siap mendukung dan bekerjasama dengan Karantina Pertanian guna melindungi kekayaan hayati Jawa Timur.
“Apalagi frekuensi pengiriman yang makin meningkat dari tahun ke tahun. Ditambah dengan adanya layanan Kiriman 9 jam sampai di wilayah kediri sehingga aspek pengawasan menjadi perhatian," jelas Herman.
Sementara untuk 59 paket itu sendiri sampai batas waktu yang ditentukan, sebut Herman, pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan maka dilakukan penahanan, penolakan, dan pemusnahan. Karena itu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
“Selain untuk menegakan wibawa pemerintah, pemusnahan dilakukan untuk melindungi kekayaan hayati Jawa Timur dari hama penyakit tumbuhan luar negeri dan untuk memberikan efek jera kepada pemilik atau pelaku,” tukasnya.
Adapun pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala KPP Bea Cukai Kediri, Kepala Kantor Pos Kediri, BKSDA Kediri, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota Kediri, dan Pemilik Barang/Kuasanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Rupiah Makin Keok saat Harga Minyak Meroket, Pengamat Ungkap Kabar Buruk
-
Daftar Harga Pangan yang Naik Pasca lebaran, Bawang Melonjak Tajam!
-
BRI Dorong UMKM Desa Hendrosari Lewat Program Desa BRILiaN dan Wisata Lontar Sewu
-
Emas Dunia Berpotensi Tertekan, Pengamat: Penurunan Harga Hanya Sementara
-
BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Instrumen SVBI dan SUVBI
-
IHSG Melemah di Awal Pekan Saat Perang AS-Iran Memanas, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia