Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya memusnahkan 59 paket tanpa dokumen di Kediri, Jumat (18/10/2019). Paket ini berisi berbagai macam benih komoditas pertanian dengan beratnya mencapai 67,97 kg.
Menurut Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi, paket tanpa dokumen ini merupakan imbas dari era globalisasi, yakni transaksi perdagangan dengan memanfaatkan media online sehingga dapat membuka peluang lalu lintas komoditas pertanian melalui jasa pengiriman misalnya kantor pos tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan atau illegal.
Namun demikian, sisi positif dari penggunaan media online dalam perdagangan (online shops) adalah mempermudah dalam mencari atau membeli barang yang murah ataupun yang tidak dapat kita temukan di offline store, mempermudah transaksi dan sebagainya.
“Ini terbukti dengan adanya pemasukan 59 paket sejumlah 67,96 Kg yang berisi berbagai macam benih tanaman hias, tanaman perkebunan, sayuran dan buah, umbi ginseng, bawang putih, lada, jamur, dan kurma dari berbagai negara periode Juni sampai September 2019 melalui Kantor Pos Besar Kediri. Pemasukan tersebut tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan sehingga statusnya illegal,” demikian ujar Musyaffak dalam pemusnahan tersebut.
Dokumen yang dipersyaratkan diantaranya Surat Ijin Pemasukan (SIP) dari Kementan untuk benih dan sertifikat kesehatan/phytosanitarry Certifikate (PC) dari negara asal. Karena itu, Musyaffak menegaskan walaupun hanya berjumlah puluhan kilogram dan nilai ekonominya tidak terlalu tinggi, berdasarkan risikonya benih merupakan media pembawa risiko tinggi untuk memnawa dan menyebarkan penyakit tumbuhan.
“Pemasukan komoditas pertanian tersebut berasal dari 16 negara yaitu Perancis, Hongkong, Korea, Rumania, Malaysia, Saudi Arabia, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Belanda, India, Inggris, Jepang, China, Singapura dan Laos,” sebutnya.
Musyaffak menceritakan tindakan penahanan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini bermula dari informasi hasil X Ray bea cukai yang disampaikan kepada petugas Kantor Pos Besar Kediri. Selanjutnya petugas kantor pos meneruskan kepada petugas karantina setempat dan melakukan pengamanan dengan menahan komoditas pertanian ilegal tersebut sambil menunggu kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
”Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bea Cukai dan pihak Kantor Pos Besar Kediri, berkat informasi dan kerja sama yang baik dengan petugas karantina sehingga pemasukan komoditas pertanian ilegal dapat digagalkan,” tuturnya.
Musyaffak menyatakan pemasukan ilegal ini telah melanggar UU No. 16 Tahun 1992 pasal 6 menyatakan bahwa setiap media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan.
Baca Juga: Hari ini, Puncak Jambore Kementan Digelar
“Kemudian, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditentukan dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina,” jelasnya.
Herman dari Kantor Pos Besar Kediri menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan lebih baik lagi untuk mencegah masuknya komoditas pertanian illegal yang belum terjamin kesehatannya. Kantor Pos Besar Kediri siap mendukung dan bekerjasama dengan Karantina Pertanian guna melindungi kekayaan hayati Jawa Timur.
“Apalagi frekuensi pengiriman yang makin meningkat dari tahun ke tahun. Ditambah dengan adanya layanan Kiriman 9 jam sampai di wilayah kediri sehingga aspek pengawasan menjadi perhatian," jelas Herman.
Sementara untuk 59 paket itu sendiri sampai batas waktu yang ditentukan, sebut Herman, pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan maka dilakukan penahanan, penolakan, dan pemusnahan. Karena itu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
“Selain untuk menegakan wibawa pemerintah, pemusnahan dilakukan untuk melindungi kekayaan hayati Jawa Timur dari hama penyakit tumbuhan luar negeri dan untuk memberikan efek jera kepada pemilik atau pelaku,” tukasnya.
Adapun pemusnahan ini disaksikan oleh Kepala KPP Bea Cukai Kediri, Kepala Kantor Pos Kediri, BKSDA Kediri, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota Kediri, dan Pemilik Barang/Kuasanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
-
Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia
-
Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik
-
Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi
-
Sinyal untuk Beli, Harga Emas Antam Terus Turun Jadi Rp2.645.000/Gram
-
IHSG Menguat saat Bursa Global Mayoritas di Zona Merah, Rupiah Naik Tipis
-
Setelah Dibuka Menguat IHSG Langsung Anjlok di Senin Pagi, BBCA Mulai Diborong Asing
-
Konflik AS - Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Dunia Naik ke Level 72 Dolar AS