Penyaluran ini dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan atau SPDP dan 323 asisten SPDP Petrokimia Gresik di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat keamanan setempat.
"Selain itu, kami juga didukung fasilitas distribusi mumpuni, yaitu lebih dari 300 gudang penyangga dengan kapasitas sekitar 1,4 juta ton, lebih dari 650 distributor, dan lebih dari 28 ribu kios resmi," ujar Yusuf.
Petrokimia Gresik, lanjut Yusuf, saat ini sedang menjalankan program transormasi bisnis, dimana selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, perusahaan juga memperbanyak stok pupuk komersil (non-subsidi).
Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.
"Oleh karena itu, bagi petani yang ingin mendapat pupuk bersubsidi, kami sarankan agar tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK," tambahnya.
Yusuf juga mengimbau petani untuk mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2, dimana untuk satu hektare sawah dibutuhkan 500 kilogram pupuk organik Petroganik, 300 kilogram pupuk NPK Phonska, dan 200 kilogram pupuk Urea.
Pemupukan berimbang ini juga menjadi solusi atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebihan oleh petani, sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien.
"Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan, karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektare. Penggunaan pupuk organik juga dimaksudkan untuk menjaga kesuburan tanah dan mengefisienkan penggunaan pupuk anorganik, sehingga tercipta pertanian yang berkelanjutan," tutur Yusuf.
Di tempat terpisah, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana berharap, produsen pupuk, distributor, dan seluruh kios resmi meningkatkan sinergi untuk kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Negeri.
Baca Juga: Kementan : Pencegahan Alih Fungsi Pertanian Jadi Tanggung Jawab Bersama
Wijaya mengingatkan, pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan amanat undang-undang yang harus disalurkan sesuai aturan.
"Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak menyalurkan dengan jujur. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait, seperti Kementan, pemerintah daerah dan aparat hukum terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.
Berita Terkait
-
Ramah Lingkungan, Kementan Terus Dorong Penggunaan Pestisida Nabati
-
Kementan dan Bappenas Siap Wujudkan Pertanian Berkelanjutan
-
Indonesia Perkuat Komitmen Dekade PBB Pertanian Keluarga 2019 - 2028
-
Ubi Jalar Karanganyar Untung Besar dan Ekspor ke Korea
-
Program Serasi di Kalimantan Selatan Siap Dukung Pangan Ibu Kota Baru
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak