Suara.com - Dana nasabah Bank Negara Indonesia 46 (BNI 46) Cabang Utama Ambon raib sebesar Rp 58,9 miliar. Direktorat Reskrimsus Polda Maluku pun langsung bergerak melakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 tersebut.
"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini," kata
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, tiga tersangka baru yang ditetapkan antara lain berinisial KT selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual dan rekannya JRM yang juga pemimpin KCP Tual, serta MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut dia, tiga pelaku baru ini ditetapkan penyidik pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2019 karena membantu tersangka FY alias Faradiba dalam perkara tindak pidana di bidang perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP alias Soraya yang merupakan anak angkat FY," kata Kompol Mohamad Roem Ohoirat, Senin (28/10/2019).
Penetapan tersangka baru dalam perkara ini sesuai penegasan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan awal pekan kemarin.
"Masih dikembangkan siapa-siapa lagi yang nanti bisa dijadikan tersangka juga selain Faradiba dan anak angkatnya Soraya," tandasnya.
Awal pengungkapan kasus ini setelah menerima laporan dari pihak BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai di daerah menemukan adanya hal yang tidak normal di BNI 46 Cabang Utama Ambon.
Baca Juga: Polisi Bongkar Skandal Pembobolan Dana Nasabah BNI Senilai Rp 58 Miliar
Kejadian tidak normal ini berupa transaksi sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian dan mereka menemukan adanya indikasi tindak pidana perbankan.
"Dilaporkan tanggal 8 Oktober 2019 ke Polda dan setelah diterima langsung berkoordinasi dengan Bidang Hukum BNI untuk berkoordinasi sekaligus melakukan ekspose bersama-sama tentang posisi kejadian yang sebenarnya," tandasnya.
Dari hasil ekspose atau gelar perkara, disimpulkan layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan potensi tindak pidana yang terjadi.
"Kapolda memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini dan saya selaku Dir Reskrimsus memimpin langsung timnya," katanya.
Tim ke lapangan dan juga dibentuk lagi tim lain, yakni tim analisis, tim ITE, serta tim tindak dan mencoba mengungkap kasus ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan
-
Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang
-
Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek
-
Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat
-
Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global