Suara.com - PT Trinitan Metals and Minerals Tbk mendukung langkah pemerintah mempercepat larangan ekspor nikel dari semula 1 Januari 2020 menjadi 29 Oktober 2019.
Menurut Deputy Director PT Trinitan Metals & Minerals, Andika Vidiarsa, keputusan pemerintah melalui kebijakan tersebut, akan turut mempercepat optimalisasi potensi nikel nasional dan upaya hilirisasi komoditas ekspor nikel.
“Dipercepat atau tidak sebenarnya kan tetap berlaku 1 Januari 2020. Yang dilarang itu ekspor bijih nikel dengan kadar kurang dari 1,7%. Kalau sudah diolah, punya nilai tambah, lain cerita,” ujar Andika dalam keterangannya, Selasa (5/11/2019).
Andika juga menambahkan bahwa pihaknya membuka peluang kerja sama dengan penambang atau pemilik IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang terkena dampak dari larangan ekspor yang akan berlaku 1 Januari 2020.
“Ya kita harapkan pemerintah akan menata road map tata niaga perdagangan nikel domestik, supaya saling menguntungkan bagi semua pihak, baik penambang maupun pengusaha smelter,” kata Andika.
Emiten dengan ticker PURE ini, sedang melakukan uji kelayakan untuk ekstraksi produk timah, nikel dan kobalt.
Untuk ekstraksi nikel, PURE sudah mengembangkan teknologi baru pertama di dunia yang mampu mengekstraksi kadar rendah (dibawah 1,7%) dan kadar tinggi (diatas 1,7%).
“Teknologi kami memiliki proses yang ramah lingkungan dan mampu mengelola kadar rendah secara efisien,” pungkas Andika.
Sebagai informasi, saat ini produk Trinitan Metals and Minerals digunakan oleh pelanggan yang bergerak dalam bidang industri battery manufacture, industri pembuat antimony trioxide, industri metals processing atau smelter, industri solder dan industri pertahanan.
Baca Juga: Jokowi: Kita Pangkas Regulasi-regulasi Penghambat Investasi dan Ekspor
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen