Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan mempercepat kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel atau ore, menurut Bahlil keputusan tersebut telah dirembukkan dengan pemerintah bersama kalangan pengusaha.
"Terkait dengan keputusan menteri ESDM sampai 1 Januari 2020 itu nggak berubah. Yang kami lakukan adalah ada keputusan bersama antara pengusaha dan pemerintah yang lahir atas dasar kesadaran," kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Bahlil mengatakan selama ini ekspor bijih nikel cukup merugikan negara, karena nilai tambah dari ekspor tersebut sangat kecil sehingga pemasukan negara dari devisa ekspor pun ikut kecil.
"Dimana ekspor ore ini merugikan negara, ekspor ore ini nilai tambahnya nggak ada, bayangkan kalau kita ekspor ore sekarang itu hanya 45 dolar AS, kalau diproses dan dikirim itu bisa 2000 dolar AS per metrik ton," katanya.
Jadi kata dia, kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel ini tidak ada yang dilanggar, karena merupakan kesadaran dari semua pihak, baik pemerintah dan pengusaha.
"Nah pertanyaan apakah ini melanggar aturan atau tidak ini kan kesadaran pengusaha, mana yang melanggar? tidak ada. Justru dengan ini pemerintah memberikan kepastian dalam rangka investasi. Itu posisinya disitu. Nggak ada yang melanggar aturan," ucap mantan Ketua HIMPI ini.
Bahlil juga membantah bahwa sebelum kebijakan ini dikeluarkan, dirinya tidak berkoordinasi dengan pihak lain.
"Saya koordinasi kok. Sebelum itu pun kami rapat, kami koordinasi. Saya katakan lebih bagus kalau pengusaha sudah sadar kan. Yang membuat keputusan kan teman-teman usaha dan kami," katanya.
Baca Juga: Anak Kuli Bangunan Depak Thomas Lembong di BKPM
Bahlil menginginkan setiap Sumber Daya Alam (SDA) yang diambil dari perut bumi Indonesia harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Indonesia itu sendiri, sebelum memberikan manfaat bagi masyarakat luar negeri.
"Bahwa seluruh SDA kita harusnya jangan di ekspor tapi kalau bisa diolah dalam negeri. Jadi tidak perlu dipertentangkan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit
-
Setelah Jadi Buron Hampir 1 Tahun, Bos Investree Adrian Gunadi yang Gelapkan Rp 2,7 T Ditangkap
-
Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
-
Kopi Toejoean: UMKM Lokal Makin Kuat Bersama Rumah BUMN BRI
-
Harga Saham EMAS Tembus Rp 3.300, Analis Beberkan Prospek ke Depannya
-
Jadi Beban BUMN-BUMN, Ekonom Sarankan Transaksi Energi Primer Gunakan Rupiah
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau
-
Tokocrypto Listing Token SOON, Buka Pintu Investor RI Jajal Teknologi Blockchain