Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan mempercepat kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel atau ore, menurut Bahlil keputusan tersebut telah dirembukkan dengan pemerintah bersama kalangan pengusaha.
"Terkait dengan keputusan menteri ESDM sampai 1 Januari 2020 itu nggak berubah. Yang kami lakukan adalah ada keputusan bersama antara pengusaha dan pemerintah yang lahir atas dasar kesadaran," kata Bahlil saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Bahlil mengatakan selama ini ekspor bijih nikel cukup merugikan negara, karena nilai tambah dari ekspor tersebut sangat kecil sehingga pemasukan negara dari devisa ekspor pun ikut kecil.
"Dimana ekspor ore ini merugikan negara, ekspor ore ini nilai tambahnya nggak ada, bayangkan kalau kita ekspor ore sekarang itu hanya 45 dolar AS, kalau diproses dan dikirim itu bisa 2000 dolar AS per metrik ton," katanya.
Jadi kata dia, kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel ini tidak ada yang dilanggar, karena merupakan kesadaran dari semua pihak, baik pemerintah dan pengusaha.
"Nah pertanyaan apakah ini melanggar aturan atau tidak ini kan kesadaran pengusaha, mana yang melanggar? tidak ada. Justru dengan ini pemerintah memberikan kepastian dalam rangka investasi. Itu posisinya disitu. Nggak ada yang melanggar aturan," ucap mantan Ketua HIMPI ini.
Bahlil juga membantah bahwa sebelum kebijakan ini dikeluarkan, dirinya tidak berkoordinasi dengan pihak lain.
"Saya koordinasi kok. Sebelum itu pun kami rapat, kami koordinasi. Saya katakan lebih bagus kalau pengusaha sudah sadar kan. Yang membuat keputusan kan teman-teman usaha dan kami," katanya.
Baca Juga: Anak Kuli Bangunan Depak Thomas Lembong di BKPM
Bahlil menginginkan setiap Sumber Daya Alam (SDA) yang diambil dari perut bumi Indonesia harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Indonesia itu sendiri, sebelum memberikan manfaat bagi masyarakat luar negeri.
"Bahwa seluruh SDA kita harusnya jangan di ekspor tapi kalau bisa diolah dalam negeri. Jadi tidak perlu dipertentangkan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR