Suara.com - Kementerian PUPR melonggarkan sejumlah persyaratan untuk kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Salah satunya terkait uang muka atau down payment (DP) yang semula sebesar 5 persen turun menjadi 1 persen.
Tapi kebijakan itu ternyata bukanlah kebijakan yang benar-benar baru, lantaran kebijakan ini sebetulnya sudah diumumkan sejak lama, tapi kembali digaungkan oleh pemerintah.
Wakil Ketua Umum DPP REI Ignez Kemalawarta mengatakan, berita tersebut bukanlah berita baru, karena sudah sejak lama DP 1 persen diterapkan oleh sejumlah perbankan.
"Memang untuk rumah subsidi sudah minimal DP 1 persen," kata Ignez kepada Suara.com, Senin (18/11/2019).
Bahkan, kata dia, bunga yang dibebankan kepada nasabah sebesar 5 persen juga sudah lama diterapkan dengan tenor hampir 20 tahun lamanya.
"Bunga 5 persen dan tenor 20 tahun juga sudah ada," kata dia.
Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo mengatakan, untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.
"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen," ujar Wamen John Wempi dalam keterangan resminya.
Pelonggaran kedua adalah persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan.
Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Rumah Subsidi dengan DP 1 Persen
Selanjutnya, pelonggaran perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Berita Terkait
-
Ini Cara Dapatkan Rumah Subsidi dengan DP 1 Persen
-
Lima Tahun ke Depan, Pemerintah Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan
-
Bahas Infrastruktur, Pemerintah dan Para Pengembang Jalan Kumpul di Ancol
-
Jokowi Janji Huntap Untuk Warga Palu Selesai Akhir 2020
-
Ditemani Menteri PUPR, Jokowi Tinjau Hunian Tetap di Palu
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
OSL Group Perkuat Jejak Global, Bawa Standar Kepatuhan Hong Kong ke Pasar Kripto RI
-
Efek Domino Logam Mulia, Harga Minyak Dunia Melandai
-
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari ini, Dibanderol Rp 2,5 Juta per Gram
-
Rupiah Perkasa di Selasa Pagi, Tembus Level Rp 16.781
-
IHSG Memerah di Perdagangan Terakhir 2025, Cek Saham-saham Ini
-
PPRE Raih Kontrak Baru di Penghujung Tahun Senilai Rp 1,2 Triliun
-
Merger BUMN Berlanjut 2026, Targetnya Karya dan Transportasi
-
OJK Lirik Pekerja Informal untuk Masuk Dana Pensiun
-
Daftar Jadwal Bank Beroperasi saat Tahun Baru 2026