Suara.com - Kementerian PUPR melonggarkan sejumlah persyaratan untuk kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Salah satunya terkait uang muka atau down payment (DP) yang semula sebesar 5 persen turun menjadi 1 persen.
Tapi kebijakan itu ternyata bukanlah kebijakan yang benar-benar baru, lantaran kebijakan ini sebetulnya sudah diumumkan sejak lama, tapi kembali digaungkan oleh pemerintah.
Wakil Ketua Umum DPP REI Ignez Kemalawarta mengatakan, berita tersebut bukanlah berita baru, karena sudah sejak lama DP 1 persen diterapkan oleh sejumlah perbankan.
"Memang untuk rumah subsidi sudah minimal DP 1 persen," kata Ignez kepada Suara.com, Senin (18/11/2019).
Bahkan, kata dia, bunga yang dibebankan kepada nasabah sebesar 5 persen juga sudah lama diterapkan dengan tenor hampir 20 tahun lamanya.
"Bunga 5 persen dan tenor 20 tahun juga sudah ada," kata dia.
Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo mengatakan, untuk mendorong percepatan penyaluran dana bantuan pembiayaan tersebut, Kementerian PUPR memberikan pelonggaran pada persyaratan Program BP2BT dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.
"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen," ujar Wamen John Wempi dalam keterangan resminya.
Pelonggaran kedua adalah persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan menjadi tiga bulan.
Baca Juga: Ini Cara Dapatkan Rumah Subsidi dengan DP 1 Persen
Selanjutnya, pelonggaran perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
Terakhir, relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Berita Terkait
-
Ini Cara Dapatkan Rumah Subsidi dengan DP 1 Persen
-
Lima Tahun ke Depan, Pemerintah Genjot Pembangunan Jalan dan Jembatan
-
Bahas Infrastruktur, Pemerintah dan Para Pengembang Jalan Kumpul di Ancol
-
Jokowi Janji Huntap Untuk Warga Palu Selesai Akhir 2020
-
Ditemani Menteri PUPR, Jokowi Tinjau Hunian Tetap di Palu
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM