Suara.com - Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis seluruh harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) pun sudah memulai tahapan lelang aset-aset sitaan First Travel.
Menanggapi hal ini Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Askolani mengaku belum bisa memastikan keputusan MA tersebut.
"Saya belum tahu, itu kita harus lihat keputusan pengadilan yang pertama. Kalau keputusan pengadilan itu disita, ya itu memang jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," kata Askolani saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Askolani juga belum tahu apakah keputusan MA tersebut sudah inkrah atau belum, sehingga dirinya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kita harus cek apakah sudah inkrah atau apa, kita nggak tahu juga. Kita lihat keputusan pengadilan saja, Kemenkeu lihat keputusan pengadilan kan itu masalah hukum," kata Askolani.
Menurut dia persidangan kasus ini baru menjalani satu kali persidangan dan belum mencapai keputusan inkrah.
"Kita lihat keputusan pengadilan kan baru pengadilan pertama ya tunggu saja sampai inkrah," katanya.
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara tertuang dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Putusan yang baru dilansir di situs MA pada Jumat (15/11/2019) lalu, tetap menghukum Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Ditegur Jaksa Agung, Kajari Depok Langsung Tunda Lelang Aset First Travel
Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara mengenai aset perusahaan dirampas untuk negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Bos Danantara Pamer Hasil Transformasi Total BUMN, Valuasi TLKM Naik Jadi Rp 115 T
-
Akhirnya IHSG Tembus Level 9.000, Apa Pemicunya?
-
PLTP Lumut Balai Unit 3 Dieksekusi, Mulai Beroperasi pada 2030
-
IPC Terminal Petikemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs Sepanjang 2025
-
Rupiah Bangkit ke Rp16.865 Per Dolar AS, Putus Tren Pelemahan Berturut-turut
-
Ancaman Krisis Iklim, Menko Airlangga Ungkap Produksi Padi Sempat Anjlok 4 Juta Ton
-
Mengapa Proyek Monorel Jakarta Gagal Terbangun?
-
KLH Akan Gugat Perdata 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera, Kejar Ganti Rugi Triliunan Rupiah
-
Usai Bea Cukai, Purbaya Kini Ancam Pegawai Pajak: Rotasi ke Tempat Terpencil hingga Dirumahkan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?