Suara.com - Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis seluruh harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah. Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) pun sudah memulai tahapan lelang aset-aset sitaan First Travel.
Menanggapi hal ini Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Askolani mengaku belum bisa memastikan keputusan MA tersebut.
"Saya belum tahu, itu kita harus lihat keputusan pengadilan yang pertama. Kalau keputusan pengadilan itu disita, ya itu memang jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," kata Askolani saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Askolani juga belum tahu apakah keputusan MA tersebut sudah inkrah atau belum, sehingga dirinya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Kita harus cek apakah sudah inkrah atau apa, kita nggak tahu juga. Kita lihat keputusan pengadilan saja, Kemenkeu lihat keputusan pengadilan kan itu masalah hukum," kata Askolani.
Menurut dia persidangan kasus ini baru menjalani satu kali persidangan dan belum mencapai keputusan inkrah.
"Kita lihat keputusan pengadilan kan baru pengadilan pertama ya tunggu saja sampai inkrah," katanya.
Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyerahkan seluruh aset First Travel kepada negara tertuang dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Putusan yang baru dilansir di situs MA pada Jumat (15/11/2019) lalu, tetap menghukum Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Baca Juga: Ditegur Jaksa Agung, Kajari Depok Langsung Tunda Lelang Aset First Travel
Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara mengenai aset perusahaan dirampas untuk negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Harga Bawang dan Cabai Kompak 'Terbang' Hari Ini
-
Siaga Satu! Harga Minyak Mentah Dunia Dekati USD 108 Per Barel
-
Tensi Timur Tengah Mereda, Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.211 Per Dolar AS
-
IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi
-
Bidik Nasabah Kelas Atas, BRI Life Bedah Strategi Kelola Kekayaan
-
Genjot EBT, FIFGROUP Resmikan Solar Panel Ke-43
-
Emas Antam Turun Harga, Hari Ini Dibanderol Rp 2.809.000/Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia BBM Indonesia Masih Aman dari Krisis Minyak Global
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Para Analis
-
Pamer ke IMF & World Bank, Purbaya Klaim RI Siap Ekspor Pupuk di Tengah Krisis Global