Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat baru menjangkau 58 persen peserta atau 53 juta dari 90 juta angkatan kerja yang diperkirakan memenuhi syarat sebagai peserta atau eligible sampai tahun 2020.
Hal tersebut dikatakan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis saat acara penyerahan kartu kepesertaan pekerja rentan secara simbolis dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Pekerja Rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel, di Titan Center, Bintaro, Tangsel, Jumat (22/11/2019).
"Kami ingin cepat tercapai menuju perlindungan menyeluruh, sekarang angkatan kerja yang eligible jumlahnya ada 90 juta sekarang 53 juta peserta, ini kita dorong terus agar pekerja kita terjamin," kata Ilyas.
Ilyas bilang tujuan utama dari BPJS Ketenakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia.
"Melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial ini lanjut Ilyas, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan jika kita mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Terdapat 4 program mendasar yang memiliki manfaatnya masing-masing. Sama halnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menetapkan iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besarannya iuran untuk setiap program berbeda-beda.
Berikut 4 program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Ketua RT Hingga Marbot Masjid Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
1. Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7 persen dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2 persen ditanggung oleh pekerja.
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tujuan dari Jaminan Kecelakaan Kerja ini adalah menjamin peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Iuran yang wajib dibayarkan untuk JKK adalah senilai 0,24 persen hingga 1,74 persen tergantung dari tingginya resiko kerja. Iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggungan perusahaan.
3. Program Jaminan Kematian (JKM). Tujuan dari program JKM sendiri adalah memberikan santunan kematian yang dibayarkan pada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia buka karena kecelakaan kerja. Iuran yang harus dibayarkan untuk JKM adalah untuk peserta penerima upah sebesar 0,3 persen dari total gaji, sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp 6.800,00.
4. Program Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta pada kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Iuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3 persen dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
Berita Terkait
-
Ketua RT Hingga Marbot Masjid Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Ratusan Pekerja Ikut Program Vokasi dari BPJAMSOSTEK
-
BPJAMSOSTEK Tawarkan Peningkatan Skill bagi Pekerja yang Terkena PHK
-
Bupati Kepulauan Seribu Canangkan Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan
-
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat LinkAja
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan