Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat baru menjangkau 58 persen peserta atau 53 juta dari 90 juta angkatan kerja yang diperkirakan memenuhi syarat sebagai peserta atau eligible sampai tahun 2020.
Hal tersebut dikatakan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis saat acara penyerahan kartu kepesertaan pekerja rentan secara simbolis dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada Pekerja Rentan di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel, di Titan Center, Bintaro, Tangsel, Jumat (22/11/2019).
"Kami ingin cepat tercapai menuju perlindungan menyeluruh, sekarang angkatan kerja yang eligible jumlahnya ada 90 juta sekarang 53 juta peserta, ini kita dorong terus agar pekerja kita terjamin," kata Ilyas.
Ilyas bilang tujuan utama dari BPJS Ketenakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia.
"Melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial ini lanjut Ilyas, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan jika kita mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
Terdapat 4 program mendasar yang memiliki manfaatnya masing-masing. Sama halnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menetapkan iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besarannya iuran untuk setiap program berbeda-beda.
Berikut 4 program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Ketua RT Hingga Marbot Masjid Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
1. Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7 persen dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2 persen ditanggung oleh pekerja.
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tujuan dari Jaminan Kecelakaan Kerja ini adalah menjamin peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Iuran yang wajib dibayarkan untuk JKK adalah senilai 0,24 persen hingga 1,74 persen tergantung dari tingginya resiko kerja. Iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggungan perusahaan.
3. Program Jaminan Kematian (JKM). Tujuan dari program JKM sendiri adalah memberikan santunan kematian yang dibayarkan pada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia buka karena kecelakaan kerja. Iuran yang harus dibayarkan untuk JKM adalah untuk peserta penerima upah sebesar 0,3 persen dari total gaji, sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp 6.800,00.
4. Program Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta pada kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Iuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3 persen dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
Berita Terkait
-
Ketua RT Hingga Marbot Masjid Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Ratusan Pekerja Ikut Program Vokasi dari BPJAMSOSTEK
-
BPJAMSOSTEK Tawarkan Peningkatan Skill bagi Pekerja yang Terkena PHK
-
Bupati Kepulauan Seribu Canangkan Gerakan Wajib BPJS Ketenagakerjaan
-
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat LinkAja
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
OJK: Bulan Ini Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen Dibuka ke Publik
-
PT Agincourt Resources Digugat Rp 200 Miliar oleh KLH
-
Kemenkeu Akui Inflasi Januari 2026 Naik Akibat Kebijakan Diskon Listrik
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik ke 52,6 per Januari 2026, Unggul dari Vietnam
-
OJK Klaim Pertemuan dengan MSCI Berbuah Positif
-
Pandu Sjahrir Ingatkan Investor, Koreksinya IHSG Jadi Momentum Borong Saham
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
BRI Apresiasi Nasabah Lewat Undian dan Kick Off BRI Consumer Expo 2026
-
Harga Emas dan Perak Dunia Turun Berturut-turut, Ini Penyebabnya
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?